Ikhbar.com: Kementerian Agama (Kemenag) mengajak Industri Kecil Menengah (IKM) atau Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk turut serta dalam memproduksi batik motif Sekar Arum yang akan digunakan jemaah haji 1445 H/2024 M.
Meski demikian, IKM dan UMKM harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan di bidang kerajinan batik. Selain itu, mereka juga dipastikan sebelumnya telah mendapatkan hak izin produksi dari Kementerian Agama.
Sehubungan dengan itu, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah baru-baru ini menerbitkan petunjuk Teknis Produksi dan Distribusi Seragam Batik Jemaah Haji Indonesia.
Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie mengatakan, pengajuan produksi batik sekae Arum dapat dilakukan melalui aplikasi Pusaka Superapps, dengan mengakses menu Pendaftaran Izin Produksi Batik Haji.
“Kami mengundang para pelaku IKM dan atau UMKM yang telah memenuhi persyaratan di bidang kerajinan batik untuk mengajukan permohonan izin produksi ke Kementerian Agama. ujar Anna pada Kamis, 14 Desember 2023.
Ia menjelaskan, surat permohonan ditujukan kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah cq. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri.
“Surat diajukan secara tertulis dan telah ditandatangani pimpinan IKM dan atau UMKM,” katanya.
Jika memenuhi persyaratan, jelas Anna, maka Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah akan menetapkan hak izin produksi seragam batik jemaah haji.
Ia menyamaikan, proses produksi seragam batik Sekar Arum tersebut perlu segera dilakukan. Sebab musim haji 1445 H/2024 M tidak lama lagi akan dimulai. Keberangkatan jemaah Indonesia gelombang pertama diperkirakan dimulai pada Mei 2024.
“Kami saat ini tengah melakukan proses akselerasi agar seragam batik yang baru ini bisa segera diproduksi,” jelas Anna.
“Distribusi seragam batik jemaah haji Indonesia nantinya akan dilakukan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) kepada Jemaah Haji yang telah melunasi setoran Bipih,” tandasnya.
Berikut persyaratan izin produksi IKM dan atau UMKM:
1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang memenuhi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2020 Nomor 13134 (Industri Batik).
2. Mmiliki standarisasi bahan baku dan teknologi proses produksi.
3. Memiliki atau dalam proses sertifikasi batikmark
4. Memiliki atau dalam proses sertifikasi halal yang telah diajukan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH);
5. Memiliki workshop atau tempat kerja untuk memproduksi.
6. Memiliki bukti kemampuan produksi batik cap.
Berikut cara pengajuan permohonan Izin
A. IKM dan/atau UMKM mengajukan surat permohonan secara tertulis yang ditandatangani oleh pimpinan IKM dan/atau UMKM ditujukan kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah cq. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan melampirkan persyaratan:
1. Fotokopi KTP pimpinan IKM dan/atau UMKM.
2. Nomor Induk Berusaha (NIB) yang memenuhi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2020 Nomor 13134 (Industri Batik).
3. Surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bahwa:
a. Memiliki standardisasi bahan baku dan teknologi proses produksi.
b. Memiliki atau dalam proses sertifikasi batikmark.
c. Memiliki atau dalam proses sertifikasi halal yang telah diajukan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH);
d. Memiliki workshop atau tempat kerja untuk memproduksi.
e. Memiliki bukti kemampuan produksi batik cap.
B. Lampiran dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a diajukan dalam bentuk portable document format (pdf) dari dokumen asli melalui email atau penyerahan berkas dokumen secara langsung.

Verifikasi dan Validasi Dokumen
a. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah melakukan verifikasi administrasi permohonan pengajuan IKM dan/atau UMKM.
b. Dalam hal hasil pemeriksaan terhadap dokumen telah dinyatakan lengkap, Direktorat Jenderal dapat melakukan validasi lapangan.
c. Validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b meliputi: 1) pemeriksaan keabsahan dokumen; dan 2) pembuktian lapangan.
d. Dalam pelaksanaan validasi dapat melibatkan instasi/lembaga yang terkait dengan izin produksi.
e. Dalam hal hasil verifikasi dan/atau validasi terdapat dokumen yang tidak sah dan/atau ditemukan ketidaksesuaian dokumen dengan fakta lapangan, Tim menolak permohonan.
f. Dalam hal hasil verifikasi dan/atau validasi dinyatakan sah dan sesuai persyaratan, Tim menerima permohonan izin Produksi.
g. Hasil verifikasi dinyatakan dalam berita acara verifikasi.
Penetapan perizinan
1. Pemberian izin bagi setiap IKM dan/atau UMKM untuk memproduksi batik bagi jemaah Haji ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
2. Dalam hal IKM dan/atau UMKM tidak lagi memproduksi seragam batik Jemaah Haji Indonesia, harus melaporkan kepada Kementerian Agama Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah
Pencabutan izin poduksi
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mencabut izin produksi dalam hal:
a. IKM dan/atau UMKM yang melanggar ketentuan hak izin produksi yang telah ditetapkan maka penggunaan hak izin produksi seragam batik Jemaah Haji.
b. Berdasarkan hasil validitasi terdapat dokumen yang tidak sah dan/atau ditemukan ketidaksesuaian dokumen dengan fakta lapangan.
c. IKM dan/atau UMKM tidak lagi memproduksi seragam batik Jemaah Haji Indonesia
Distribusi seragam batik jemaah haji Indonesia
Distribusi seragam batik Jemaah Haji Indonesia dilakukan oleh BPS Bipih kepada Jemaah Haji yang telah melunasi setoran Bipih tahun berjalan.