Ikhbar.com: Jaringan Pondok Pesantren Ramah Anak (JPPRA) tengah meluaskan jangkauan guna menguatkan gerakan pencegahan kekerasan terhadap anak. Menurut JPPRA, kampanye pemberlakuan kurikulum ramah anak akan lebih mudah dan maksimal jika dilakukan dengan melibatkan banyak pondok pesantren.
Sekretaris Sekretariat Nasional (Seknas) JPPRA, Ustaz Agung Firmansyah mengatakan, perluasan keanggotaan juga bertujuan untuk memperkaya kritik dan masukan demi tercapainya cita-cita jaringan yang telah dikukuhkan sebelumnya.
“Jadi, kami tidak hadir untuk meragukan kurikulum ramah anak yang selama ini sudah ada di pesantren, tapi justru menguatkannya. Karena sebelumnya apa yang diajarkan di pesantren tersebut tidak pernah atau jarang diklaim sebagai gerakan ramah anak,” kata Ustaz Agung, Selasa, 18 Juli 2023.
Penguatan ini, lanjut Agung, dianggap penting seiring maraknya kasus kekerasan, terutama kekerasan seksual yang terjadi di beberapa lembaga yang mengatasnamakan pesantren.
“Mau tidak mau, terima tidak terima, kasus-kasus tersebut turut mengganggu kepercayaan masyarakat yang sudah lama diberikan kepada pesantren. Pesantren secara keseluruhan bisa terkena imbasnya,” kata dia.
Oleh karena itu, menurut Agung, tanggung jawab JPPRA adalah menjaga muruah pondok pesantren agar tetap menjadi lembaga pendidikan terbaik, terutama dalam pembinaan akhlak generasi bangsa.
“Ada banyak agenda bersama yang dilakukan JPPRA, dari mulai penguatan kapasitas, penyuluhan dan pembekalan, sosialisasi modul kurikulum, seminar, pendidikan dan pelatihan (diklat), hingga penerbitan buku dan lainnya,” kata dia.
Baca: Ramah Anak, Ponpes Hamalatudzikra Cirebon Bekali Santri Baru dengan Wawasan Otonomi Tubuh
“Saat ini, kami sedang berkunjung ke sejumlah pesantren untuk membantu para kiai dan pengurus pondok mengenalkan wawasan otonomi tubuh kepada para santri baru demi tercegah dari tindakan kekerasan seksual,” tambah Ustaz Agung.
Ustaz Agung mengajak pondok pesantren yang memiliki semangat untuk menerapkan kurikulum ramah anak untuk bergabung dalam jaringan JPPRA. Pendaftaran bisa dilakukan melalui tautan https://jppra.id/daftar-anggota/, lalu isi dan submit sejumlah data dan berkas yang diminta.
“JPPRA juga berkewajiban turut mempromosikan pondok pesantren yang tergabung dalam jaringan sebagai lembaga pendidikan yang ramah anak guna mendapatkan kepercayaan lebih dari masyarakat,” pungkasnya.
Baca: Piagam Ketitang, Komitmen Pesantren Cegah Kekerasan Anak
JPPRA dideklarasikan oleh puluhan pondok pesantren dari wilayah Cirebon, Indramayu, Kuningan, Majalengka, Jakarta, Lampung, Banyuwangi, serta Mojokerto pada Jumat, 23 Juni 2023 lalu, di Pondok Pesantren Ketitang Cirebon. Deklarasi yang disaksikan delegasi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kementerian Agama (Kemenag), dan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) tersebut merupakan wujud dari komitmen tegas para pemangku kepentingan, terutama kelembagaan pesantren untuk bersama-sama mencegah kasus-kasus yang mengancam masa depan anak Indonesia dan mencoreng nama baik dunia pesantren.