Ikhbar.com: Upaya sejumlah negara mengesahkan undang-undang (UU) yang mengatur Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan terhambat. Pasalnya, AI terus-menerus mengalami peningkatan pesat. Sementara, negara mesti hadir untuk mengatur penggunaan teknologi yang berkenaan atau dihasilkan mesin cerdas tersebut.
Otoritas Pengawasan Keuangan Kerajaan Inggris mengatakan, pihaknya tengah berkonsultasi dengan Institut Alan Turing, serta lembaga hukum dan akademik lainnya. “Untuk meningkatkan pemahaman tentang AI, guna menjadi dasar penyusunan aturan,” kata juru bicara lembaga tersebut, dikutip dari Reuters, Ahad, 16 Juli 2023.
Baca: Pelestarian Ikan di Laut Merah Gunakan Teknologi AI
Sementara itu, pada 13 Juli 2023, Cina telah lebih dahulu mengeluarkan tindakan sementara untuk mengatur industri AI Generatif. AI Generatif merupakan kecerdasan buatan yang mampu menghasilkan teks, gambar, atau media lain sebagai respons terhadap perintah.
“Perusahaan harus menyerahkan asesmen keamanan produk AI kepada pihak berwenang, sebelum meluncurkannya ke publik,” ungkap perwakilan China’s Cyberspace Regulator.
Baca: Ini Jawaban Robot saat Ditanya Niat Ambil Alih Dunia
Di sisi lain, Uni Eropa (UE) memperkirakan masalah terbesar dari teknologi ini adalah fitur pengenalan wajah dan biometrik. Beberapa anggota parlemen melarang keras penggunaan teknologi tersebut, tanpa kecuali. Sedangkan negara-negara UE membatasinya hanya untuk tujuan keamanan, pertahanan, dan militer nasional.
Kepala teknologi Uni Eropa, Margrethe Vestager mengatakan, Amerika Serikat (AS) dan UE harus mendorong industri AI untuk mengadopsi Voluntary Codes of Conduct (kode etik sukarela) selama beberapa bulan sebagai ganti UU yang masih dikembangkan.
“Untuk memberikan perlindungan kepada konsumen,” terang Vestager.