Ikhbar.com: Pemerintah Australia sedang merancang Undang-Undang (UU) pembatasan akses media sosial (medsos) bagi anak-anak. Menurut mereka, koneksi berlebihan terhadap internet sudah menimbulkan kekhawatiran berupa gangguan kesehatan mental generasi di masa mendatang.
Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese mengatakan, pihaknya akan segera melakukan uji coba verifikasi usia sebelum mengesahkan UU tersebut. Dia tidak menyebutkan batas minimal izin akses itu secara pasti.
“Kemungkinan antara 14 dan 16 tahun,” tutur Albanese, sebagaimana dikutip dari Australian Broadcasting Corp (ABC), Selasa, 10 September 2024.
“Kami ingin melihat anak-anak meninggalkan gawai mereka dan pergi ke lapangan sepak bola, kolam renang, maupun bermain tenis,” sambungnya.
Baca: UU Baru Australia: Karyawan Boleh Cueki Bos di Luar Jam Kerja
Jika disahkan, UU tersebut akan menjadikan Australia sebagai negara pertama di dunia yang memberlakukan pembatasan usia pada media sosial. Berbagai upaya sebelumnya, termasuk yang dilakukan Uni Eropa, telah gagal menyusul adanya keluhan tentang pembatasan hak daring anak di bawah umur.
Di Australia, langkah itu juga telah memicu reaksi keras dari para aktivis hak digital. Mereka khawatir, pelarangan itu justru berpotensi mendorong anak-anak mengakses gadget secara sembunyi-sembunyi dan semakin susah diawasi.
Seorang peneliti psikologi di Universitas Swinburne, Jordy Kaufman mengatakan, remaja yang tertarik pada medsos karena masalah yang mereka hadapi akan menjadikan larangan tersebut sebagai faktor yang memperburuk situasi mereka.
Sementara, sebuah studi Universitas Sydney pada 2023 menemukan bahwa tiga per empat warga Australia berusia 12 hingga 17 tahun telah menggunakan YouTube atau Instagram.
Baca: Korut Larang Keras Warganya Tiru Model Celana dan Gaya Rambut Kim Jong-un
Australia merupakan salah satu negara dengan populasi daring terbanyak di dunia. Saat ini, lebih dari empat per lima dari 26 juta penduduknya tercatat menggunakan medsos.