Mengenal Macam-macam Bullying

Ikhbar.com: Bullying alias perundungan tidak hanya berbentuk kekerasan fisik, tetapi juga bisa muncul dalam bentuk verbal, relasional, maupun melalui media digital atau cyber bullying. 

Pernyataan tersebut disampaikan Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Susukan Lebak, Ustaz Syaeful Falah Failasuf dalam acara Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) yang digelar pada Kamis, 20 November 2025 di Madrasah Aliyah (MA) Al-Mubarokah Karangmangu, Cirebon.

Bullying itu penindasan yang dilakukan secara sengaja dan berulang oleh seseorang atau kelompok yang lebih kuat kepada korban. Bentuknya banyak, tidak selalu harus memukul atau menampar,” ujar Ustaz Syaeful.

Petugas dari KUA Susukan Lebak saat memberikan materi kepada siswa-siswi MA Al-Mubarokah. Foto: IKHBAR/FSJ

Ia juga menekankan bahwa perbedaan antarpelajar tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan perundungan. Keragaman, kata Ustaz Syaeful, justru membuat lingkungan sekolah menjadi lebih menarik dan kaya pengalaman. Dalam materi yang ditampilkan, peserta juga diajak memahami bahwa korban bullying tidak pernah bersalah, apa pun alasan yang dikatakan pelaku.

Baca: Kemenag Beri Penyuluhan Cegah Pernikahan Dini di MA Al-Mubarokah

Ia kemudian memaparkan berbagai bentuk dan peran dalam tindakan bullying, mulai dari pelaku utama, asisten pelaku, para reinforcer atau penguat, korban, pembela, hingga pihak yang memilih diam. Ustaz Syaeful mengingatkan bahwa sikap pasif sering kali membuat perundungan terus berkembang di lingkungan sekolah.

Secara khusus ia menguraikan dampak serius bullying, yang dapat menyebabkan trauma, gangguan psikologis, hingga munculnya budaya kekerasan di kalangan pelajar jika tidak ditangani sejak dini.

Baca: Doa Terhindar dari Bullying di Sekolah

Selain pemahaman konsep, peserta juga dibekali lima langkah ketika menjadi korban bullying, seperti tetap percaya diri, mengumpulkan bukti—khususnya untuk kasus cyber bullying—serta melaporkan kepada pihak sekolah atau penegak hukum. Begitu pula ketika menyaksikan perundungan, siswa diajak untuk tidak diam, membantu korban, dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang.

Ustaz Syaeful turut mengingatkan bahwa tindakan bullying juga memiliki konsekuensi hukum. Ia menampilkan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yang menyebutkan bahwa kekerasan terhadap anak dapat dikenai pidana hingga 3 tahun 6 bulan penjara dengan denda maksimal Rp72 juta.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.