Monday, May 29, 2023
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa
No Result
View All Result
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa
No Result
View All Result
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan
No Result
View All Result
Home Headline

Hukum Mengumpat Pemain Sepak Bola

by Redaksi
December 10, 2022
in Headline, Tadris
A A
Hukum Mengumpat Pemain Sepak Bola

Foto: Pixabay/mohammed_hasan

Share on FacebookShare on Twitter

Ikhbar.com – Piala Dunia 2022 Qatar masih berlangsung. Tak jarang, penonton kerap kali memberikan umpatan ketika tim favoritnya menelan kekalahan.

Macam-macam umpatan yang dilontarkan kerap kali berupa ucapan kotor dan kasar keluar dari pendukung tim sepak bola.

Lantas, bagaimana hukum memberikan umpatan saat menonton pertandingan sepak bola?

Terkait hal tersebut, ulama sepakat bahwasannya haram bagi seseorang untuk mengeluarkan umpatan kepada orang lain dengan mengucapkan kata-kata kotor atau memberikan julukan kepada seseorang, terlebih julukan tersebut tidak disukainya.

ArtikelTerkait

Dasar Hukum Badal Haji

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

3 Fungsi Air Menurut Al-Qur’an

Arisan dalam Kacamata Fikih

Kebolehan menggunakan julukan-julukan tersebut hanya berlaku jika orang itu tidak dapat diketahui namanya kecuali dengan sebutan demikian.

Hal itu sebagaimana disebutkan dalam kitab Al Adzkar Imam Nawawi, Halaman 250 berikut:

واتفق العلماء على تحريم تلقيب الإنسان بما يكره سواء كان له صفة كالأعمش والأجلح والأعمى والأعرج والأحول والأبرص والأشج والأصفر والأحدب والأصم والأزرق والأفطس والأشتر والأثرم والأقطع والزمن والمقعد والأشل أو كان صفة لأبيه أو لأمه أو غير ذلك مما يكره . واتفقوا على جواز ذكره بذلك على جهة التعريف لمن لا يعرفه إلا بذلك .

Artinya : “Ulama telah sepakat atas keharaman memberi julukan kepada seseorang dengan julukan yang tidak disukainya, baik yang berupa sifat seperti pincang, botak, buta, pincang, juling, belang, codet, berwajah kuning, bongkok, tuli, berwajah biru, pesek, cacat, renggang giginya), buntung tangan, lumpuh tubuhnya, lumpuh tangannya, atau sifat jelek lain yang dimilki bapak dan ibunya, dan sifat-sifat lain yang tidak disukainya.

Kebolehan menggunakan julukan-julukan tersebut hanya berlaku jika orang tersebut tidak dapat diketahui namanya kecuali dengan sebutan demikian.”

Mengacu keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwasannya memberikan umpatan saat menonton bola itu diharamkan.

Pasalnya, hal itu sama saja dengan memberikan julukan yang negatif kepada pemain bola. Lebih-lebih jika pemain bola tersebut mengetahuinya secara langsung, tentu hal itu akan membuatnya sakit hati.

Tidak hanya itu, sebenarnya memberikan umpatan tidak hanya berlaku ketika menonton pertandingan sepak bola saja, melainkan haram juga diterapkan ke aspek kehidupan lainnya.

Tags: HukumPiala Dunia 2022 Qatarsepak bolaUmpatan
ShareTweetSendShare
Previous Post

Link Pendaftaran Petugas Kesehatan Haji Indonesia

Next Post

Prof. Sahiron Syamsuddin Jelaskan Definisi Ma’na Cum Maghza dari Segi Bahasa

Next Post
Prof. Sahiron Syamsuddin Jelaskan Definisi Ma’na Cum Maghza dari Segi Bahasa

Prof. Sahiron Syamsuddin Jelaskan Definisi Ma'na Cum Maghza dari Segi Bahasa

Begini Contoh Penggunaan Pendekatan Ma’na Cum Maghza dalam Penafsiran Alquran

Begini Contoh Penggunaan Pendekatan Ma'na Cum Maghza dalam Penafsiran Alquran

Mencari Pesan Damai dalam Ayat Perang dengan Pendekatan Ma’na Cum Maghza

Mencari Pesan Damai dalam Ayat Perang dengan Pendekatan Ma'na Cum Maghza

Buntet Pesantren Siap Gelar Simposium Internasional

Buntet Pesantren Siap Gelar Simposium Internasional

Ketua STIT: Buntet Pesantren bakal Punya Universitas Islam

Ketua STIT: Buntet Pesantren bakal Punya Universitas Islam

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemerintah Sepakat 1 Ramadan 1444 H Kamis Besok

Jika Pemerintah Tetapkan Lebaran Sabtu, Apakah Jumat Tetap Wajib Berpuasa?

April 20, 2023
Kemenag Buka Kesempatan Santri Kuliah di Al-Azhar Mesir

Kemenag Buka Kesempatan Santri Kuliah di Al-Azhar Mesir

May 12, 2023
Link Download Logo Harlah ke-63 PMII

Link Download Logo Harlah ke-63 PMII

April 1, 2023
Adab Bersilaturahmi ke Mantan Suami atau Istri

Adab Bersilaturahmi ke Mantan Suami atau Istri

March 10, 2023
Merokok di Area Masjid Nabawi Didenda Rp800 Ribu

Merokok di Area Masjid Nabawi Didenda Rp800 Ribu

Doa-doa Nabi untuk Orang Sakit

Doa-doa Nabi untuk Orang Sakit

PBNU: Pesantren Jangan Distigma Penuh Kekerasan

PBNU: Pesantren Jangan Distigma Penuh Kekerasan

Rekrutmen ASN 2022 Segera Dibuka: Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

Rekrutmen ASN 2022 Segera Dibuka: Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

Merokok di Area Masjid Nabawi Didenda Rp800 Ribu

Merokok di Area Masjid Nabawi Didenda Rp800 Ribu

May 29, 2023
Perdana, Gus Menag Lepas Penerbangan Haji dari Bandara Kertajati

Perdana, Gus Menag Lepas Penerbangan Haji dari Bandara Kertajati

May 29, 2023
Benarkah Suami Lebih Utama Pergi Haji ketimbang Istri?

Benarkah Suami Lebih Utama Pergi Haji ketimbang Istri?

May 29, 2023
Gus Menteri Dorong Sinergi Lintas Pesantren

Gus Menteri Dorong Sinergi Lintas Pesantren

May 29, 2023
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan

Segenap kabar kami sajikan melalui prinsip kemanfaatan jurnalisme, lebih tepatnya jurnalisme keislaman yang berkeadaban

Ikuti Kami

Kanal

  • Berita
  • Doa
  • Headline
  • Indana
  • Konsultasi
  • Nisa
  • Risalah
  • Sirah
  • Syariah
  • Tadris
  • Tasawuf
  • Tekno
  • Tips
  • Tsaqafah
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerja Sama

Copyright © 2023 Ikhbar.com, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa

Copyright © 2023 Ikhbar.com, All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In