Ikhbar.com: Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat menggelar forum Bahtsul Masail bertema Standarisasi Emas dan Beras dalam Penentuan Zakat Profesi dan Zakat Fitrah di Pondok Pesantren Al-Mizan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka. Kegiatan ini menjadi ruang kajian ulama untuk menelaah dinamika penentuan nisab zakat profesi yang berkembang di tengah masyarakat.
Forum yang digelar Sabtu, 7 Maret 2026 atau bertepatan dengan 17 Ramadan 1447 H tersebut menghadirkan para kiai, akademisi, dan pakar ekonomi syariah. Para narasumber membahas sejumlah wacana terkait penetapan standar nisab zakat profesi, termasuk usulan penggunaan emas 14 karat serta pendekatan nisab berbasis beras atau pertanian.
Kegiatan ini menghadirkan Direktur Pusat Kajian Strategis Baznas, Dr. Muhammad Hasbi Zaenal, Ph.D., sebagai narasumber utama. Forum juga melibatkan sejumlah mushahih dan perumus dari kalangan ulama PWNU Jawa Barat, di antaranya Pengasuh Ponpes Al-Mizan Jatiwangi yang juga Anggota DPR RI Komisi VIII Dr. KH. Maman Imanulhaq, Ketua LBM PWNU Jawa Barat KH Zainal Mufid, KH Ubaidillah Harits, KH Abu Bakar Sidik, serta KH. Ahmad Yazid Fattah.
Baca: Apakah Panitia Zakat Termasuk Amil? Ini Penjelasan Ulama
Dalam pembahasannya, forum menyoroti perubahan ekonomi global yang memengaruhi perhitungan zakat. Kenaikan harga emas dunia dalam beberapa tahun terakhir menyebabkan nilai nisab zakat penghasilan yang menggunakan standar emas 24 karat meningkat tajam.

Dengan standar tersebut, nilai nisab tahunan diperkirakan menembus lebih dari Rp150 juta atau sekitar Rp13 juta per bulan. Kondisi ini dinilai berdampak pada jumlah masyarakat yang masuk kategori wajib zakat atau muzakki.
Perubahan tersebut memunculkan sejumlah usulan penyesuaian standar nisab, termasuk penggunaan emas 14 karat ataupun pendekatan lain berbasis kebutuhan pokok seperti beras.
Setelah melakukan kajian fikih secara mendalam serta mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, forum Bahtsul Masail LBM PWNU Jawa Barat menghasilkan beberapa kesimpulan penting.
Forum menilai penggunaan standar emas 14 karat sebagai acuan tunggal nisab zakat profesi tidak tepat secara syariat. Meskipun dalam fikih mazhab Hanafi emas campuran dapat dihukumi sebagai emas selama kandungannya dominan, penerapan standar 14 karat secara nasional berpotensi menimbulkan pemungutan zakat dari kelompok masyarakat yang belum tergolong kaya atau ghani.
Forum juga menilai penggunaan standar nisab zakat pertanian atau berbasis beras tidak dapat diterapkan untuk zakat profesi di Indonesia. Karakter zakat profesi dipandang berbeda dengan zakat hasil bumi yang berkaitan langsung dengan kebutuhan pokok manusia.
LBM PWNU Jawa Barat juga merekomendasikan agar penetapan standar nisab dan ketentuan fikih zakat tetap berada pada otoritas lembaga fatwa. Sementara itu, lembaga pengelola zakat seperti Baznas menjalankan peran sebagai pelaksana dalam penghimpunan dan penyaluran zakat.
Forum turut mendorong perubahan metode perhitungan zakat profesi dari pendekatan bruto menjadi pendekatan netto. Perhitungan ini dilakukan dengan mengambil zakat dari sisa penghasilan setelah dikurangi kebutuhan pokok pribadi dan keluarga.
Ketua LBM PWNU Jawa Barat KH. Zainal Mufid menegaskan forum Bahtsul Masail merupakan ruang penting bagi ulama untuk merespons persoalan keagamaan yang terus berkembang di tengah masyarakat.
“LBM akan terus menyelenggarakan Forum Bahtsul Masail dengan berbagai tema yang aktual, termasuk status penyelenggaraan haji dalam situasi konflik seperti saat ini. Forum ini menjadi bagian dari ikhtiar ulama untuk memberikan panduan keagamaan yang relevan dengan dinamika zaman,” ujarnya.
Ia menambahkan, LBM NU Jawa Barat juga berencana memperluas program pengkaderan melalui pendidikan khusus Bahtsul Masail bagi kader muda Nahdlatul Ulama.
“Ke depan, LBM NU Jawa Barat akan menggelar Sekolah Bahtsul Masa’il di sembilan titik di seluruh Jawa Barat. Program ini diharapkan dapat melahirkan kader-kader muda yang memiliki kemampuan istinbath hukum, memahami metodologi bahtsul masail, serta mampu menjawab berbagai persoalan keumatan dan kebangsaan secara argumentatif dan bertanggung jawab,” pungkasnya.