Pemudik Baiknya Puasa atau Batal? Ini Penjelasan Ulama

Ilustrasi mudik. Foto: Antara/Adeng Bustomi

Ikhbar.com: Pemudik yang melakukan perjalanan jauh saat Ramadan memiliki pilihan syariat antara tetap berpuasa atau berbuka. Opsi ini berkaitan dengan status musafir yang mendapat rukhshah atau keringanan dalam Islam.

Tradisi mudik Lebaran menjadi momentum berkumpul bersama keluarga di kampung halaman. Namun, perjalanan panjang yang ditempuh selama Ramadan kerap menuntut kesiapan fisik, sehingga memunculkan pertimbangan dalam menjalankan ibadah puasa.

Dalam fikih, musafir diberikan kelonggaran untuk tidak berpuasa. Ketentuan ini bersandar pada QS. Al-Baqarah: 185. Allah Swt berfirman:

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Para ulama kemudian merumuskan tiga pandangan utama terkait pilihan bagi musafir.

Pendapat yang mengutamakan tetap berpuasa

Sejumlah ulama berpandangan bahwa berpuasa lebih utama selama tidak menimbulkan kesulitan berarti. Pendapat ini dipegang oleh Imam Abu Hanifah beserta para pengikutnya, Imam Malik, serta Imam Syafi’i dalam sebagian riwayat. Imam Abu Hayyan Al-Andalusi dalam Tafsir Al-Bahrul Muhith menyatakan:

وَاخْتَلَفُوا فِي الْأَفْضَلِ ، فَذَهَبَ أَبُو حَنِيفَةَ ، وَأَصْحَابُهُ ، وَمَالِكٌ ، وَالشَّافِعِيُّ فِي بَعْضِ مَا رُوِيَ عَنْهُمَا : إِلَى أَنَّ الصَّوْمَ أَفْضَلُ.

“Para ulama berselisih pendapat mengenai mana yang lebih utama (bagi musafir, tetap berpuasa atau tidak). Imam Abu Hanifah beserta para pengikutnya, Imam Malik, dan Imam Syafi’i dalam sebagian riwayat mereka berpendapat bahwa berpuasa lebih utama.”

Pendapat yang mengutamakan berbuka

Pandangan ini menilai mengambil keringanan Allah Swt lebih utama bagi musafir. Pendapat tersebut diikuti oleh Imam Al-Auza’i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan Imam Ishaq bin Rahuyah. Dalam Tafsir Al-Bahrul Muhith disebutkan:

وَذَهَبَ الْأَوَزَاعِيُّ وَأَحْمَدُ وَإِسْحَاقُ إِلَى أَنَّ الْفِطْرَ أَفْضَلُ.

“Imam Al-Auza’i, Imam Ahmad, dan Imam Ishaq berpendapat bahwa membatalkan puasa lebih utama.”

Pndapat yang menggabungkan keduanya

Sebagian ulama memandang pilihan disesuaikan dengan kondisi fisik musafir. Imam Al-Juwayni dalam Nihayatul Mathlab menjelaskan:

فَالْمُسَافِرُ بِالْخِيَارِ بَيْنَ الصَّوْمِ وَالْإِفْطَارِ وَالصَّوْمُ أَفْضَلُ مِنَ الْفِطْرِ إِذَا لَمْ يَظْهَرْ ضَرَرٌ.

“Maka musafir bisa memilih antara berpuasa dan tidak. Dan berpuasa lebih utama jika tidak ada bahaya.”

Penjelasan serupa disampaikan Imam Ibnu Hajar Al-Haytami dalam Tuhfatul Muhtaj:

وَمَرَّ أَنَّهُ إِنْ تَضَرَّرَ بِالصَّوْمِ فَالفِطْرُ أَفْضَلُ، وَإِلَّا فَالصَّوْمُ أَفْضَلُ.

“Jika musafir merasa kesulitan atau membahayakan diri dengan berpuasa, maka tidak puasa lebih baik. Tetapi jika tidak ada kesulitan, maka puasa lebih baik.”

Dengan demikian, pemudik yang menempuh perjalanan jauh dapat menyesuaikan pilihan ibadahnya dengan kondisi masing-masing. Pemudik yang mampu berpuasa tanpa hambatan berarti dianjurkan melanjutkan puasanya, sedangkan yang mengalami kelelahan atau risiko kesehatan diperbolehkan berbuka dan menggantinya di hari lain.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.