Ikhbar.com: Pemudik yang tidak menjalankan puasa Ramadan karena melakukan perjalanan jauh tetap memiliki kewajiban mengganti atau melakukan qada puasa di hari lain setelah Ramadan.
Ketentuan tersebut merupakan bagian dari aturan syariat Islam yang memberikan keringanan bagi musafir, namun tetap mewajibkan penggantian puasa yang ditinggalkan.
Puasa Ramadan merupakan ibadah wajib bagi umat Islam yang telah memenuhi syarat. Dalam kondisi tertentu, seseorang diperbolehkan tidak berpuasa, salah satunya ketika sedang melakukan perjalanan jauh atau mudik. Meski demikian, kewajiban puasa tidak gugur, karena tetap harus diganti pada hari lain di luar bulan Ramadan.
Ketentuan tersebut didasarkan pada QS. Al-Baqarah: 184. Allah Swt berfirman:
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Ayat tersebut menjelaskan bahwa orang yang tidak berpuasa karena sakit atau perjalanan tetap berkewajiban mengganti puasanya di hari lain setelah Ramadan.
Penjelasan serupa juga disampaikan para ulama dalam berbagai kitab fikih. Dalam Taqrib, Imam Abi Syuja’ menjelaskan:
وَالْمَرِيضُ وَالمُسَافِرُ سَفَرًا طَوِيلًا يُفْطِرَانِ وَيَقْضِيَانِ
“Orang yang sakit dan orang yang masafah qashr atau bepergian dengan jarak yang jauh, maka mereka berdua -boleh- tidak berpuasa dan wajib mengqada.”
Pendapat tersebut menegaskan bahwa musafir yang menempuh perjalanan jauh diperbolehkan tidak berpuasa, namun tetap wajib mengganti puasa yang ditinggalkan setelah Ramadan.
Pelaksanaan qada puasa dapat dilakukan di hari lain di luar Ramadan dan tidak harus langsung setelah bulan suci berakhir. Para ulama menganjurkan agar qada dilakukan secepatnya sebelum datang Ramadan berikutnya.
Penundaan qada tanpa alasan yang dibenarkan secara syariat dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Ulama menyebutkan bahwa seseorang yang menunda qada hingga Ramadan berikutnya tanpa uzur syar’i tetap wajib mengganti puasanya serta membayar fidyah sesuai jumlah hari yang belum diganti.