Ikhbar.com: Mencicipi masakan saat puasa Ramadan sering menimbulkan keraguan, terutama bagi ibu rumah tangga yang harus memastikan rasa hidangan tetap pas. Di satu sisi ingin menjaga kualitas masakan, di sisi lain muncul kekhawatiran apakah hal itu bisa memengaruhi keabsahan puasa.
Dalam fikih, mencicipi makanan ketika berpuasa diperbolehkan selama tidak sampai ditelan. Tindakan ini hanya sebatas memastikan rasa masakan dan tidak masuk ke dalam tenggorokan.
Meski demikian, para ulama menilai praktik tersebut termasuk perbuatan makruh karena berpotensi menjerumuskan pada hal yang dapat membatalkan puasa. Karena itu, umat dianjurkan berhati-hati dan menghindarinya bila tidak ada kebutuhan.
Baca: Bolehkah Pakai Pelembap Bibir saat Puasa? Ini Penjelasan menurut Fikih
Imam Al-Khathib Asy-Syirbini dalam Mughni Al-Muhtaj menjelaskan:
وَيُسْتَحَبُّ أن يَتحرَّزَ عَن ذَوْقِ الطَّعاَمِ، خَوْفًا مِنْ وُصُولِه إلى جَوفِه، أو تَعاطيه لِغَلَبَةِ شَهوَتِه
“Dan dianjurkan untuk menjaga diri dari mencicipi makanan karena dikhawatirkan tertelan atau memakannya.”
Sementara itu, Syekh Sulaiman Al-Makky dalam Al-Tsimar Al-Yani’ah menjelaskan bahwa hukum makruh tersebut berlaku jika tidak ada kebutuhan untuk mencicipinya.
Namun, dalam kondisi tertentu seperti profesi juru masak atau koki, mencicipi makanan diperbolehkan dan tidak lagi makruh, selama tetap menjaga agar tidak menelan makanan tersebut.
Penjelasan lengkapnya sebagai berikut:
وَيُكْرَهُ ذَوْقُ الطَّعَامِ أَوْ غَيْرِهِ لِمَا فِيْهِ مِنْ تَعْرِيْضِ الصَّوْمِ لِلْفَسَادِ، وَهَذا اِذَا لَمْ تَكُن حَاجَة. أَمَّا الطَّبَّاخُ رَجُلًا كَانَ أَوْ اِمْرَأَةً فَلاَ يُكْرَهُ لَهُ ذَلِكَ كَمَا لَايُكْرَهُ المَضْغُ لِطِفْلٍ
“Dan dimakruhkan mencicipi makanan karena berkemungkinan membatalkan puasa. Hal itu jika tidak ada kebutuhan (mencicipinya). Sedangkan seorang koki, baik laki-laki maupun perempuan tidak dimakruhkan untuk mencicipinya (karena ada kebutuhan untuk itu).”