Ikhbar.com: Penggunaan obat tetes telinga saat berpuasa memiliki ketentuan hukum yang perlu diperhatikan umat Islam. Aktivitas memasukkan cairan ke dalam telinga, termasuk obat tetes, pada dasarnya dapat memengaruhi keabsahan puasa apabila cairan tersebut sampai ke bagian dalam telinga.
Obat tetes telinga umumnya digunakan untuk mengatasi gangguan pada indera pendengaran, seperti iritasi, infeksi, atau proses pemulihan. Dalam kondisi normal, penggunaan obat ini tidak menimbulkan persoalan. Namun, ketika dilakukan saat menjalankan ibadah puasa, terdapat ketentuan khusus yang harus dipahami.
Memasukkan cairan ke dalam rongga telinga bagian dalam dipandang sebagai hal yang membatalkan puasa. Hal ini sebagaimana dijelaskan ulama fikih, Imam Al-Khathib Asy-Syarbini dalam Al-Iqna’:
وَالتّقْطيرُ فِي بَاطنِ الأُذُنِ مُفطِرٌ
“Dan meneteskan cairan ke rongga dalam telinga adalah perkara yang membatalkan puasa.”
Ketentuan serupa berlaku pada aktivitas mengorek telinga. Apabila hanya dilakukan pada bagian luar yang masih terlihat, maka tidak membatalkan puasa. Sebaliknya, jika benda yang dimasukkan mencapai bagian dalam telinga yang tidak tampak oleh mata, maka hal itu dapat membatalkan puasa.
Meski demikian, hukum ini memiliki pengecualian ketika seseorang mengalami sakit telinga yang berat. Dalam kondisi nyeri yang tidak tertahankan dan tidak bisa diredakan tanpa penggunaan obat tetes telinga, maka penggunaan obat tersebut diperbolehkan.
Kebolehan ini didasarkan pada kaidah fikih tentang kondisi darurat yang memberikan keringanan hukum. Prinsip al-dlarurat tubihu al-mahdhurat menyatakan bahwa keadaan darurat dapat membolehkan hal-hal yang pada asalnya dilarang.
Penjelasan ini juga ditegaskan Syekh Abdurrahman bin Muhammad yang mengutip fatwa dari Syekh Bahuwairits berikut:
ـ (فَائِدَةٌ) اُبْتُلِيَ بِوَجَعٍ فِيْ أُذُنِهِ لاَ يُحْتَمَلُ مَعَهُ السُّكُوْنُ إِلاَّ بِوَضْعِ دَوَاءٍ يُسْتَعْمَلُ فِيْ دُهْنٍ أَوْ قُطْنٍ وَتَحَقَّقَ التَّخْفِيْفُ أَوْ زَوَالُ اْلأَلَمِ بِهِ بِأَنْ عَرَفَ مِنْ نَفْسِهِ أَوْ أَخْبَرَهُ طَبِيْبٌ جَازَ ذَلِكَ وَصَحَّ صَوْمُهُ لِلضَّرُوْرَةِ اهـ فتاوي باحويرث
“Apabila seseorang mengalami sakit telinga yang tidak tertahankan sehingga tidak bisa tenang kecuali dengan menggunakan obat, baik melalui minyak atau kapas, dan terbukti dapat meringankan atau menghilangkan rasa sakit tersebut berdasarkan pengetahuannya sendiri atau keterangan dokter, maka hal itu diperbolehkan dan puasanya tetap sah karena kondisi darurat.”