Bolehkah Pakai Pelembap Bibir saat Puasa? Ini Penjelasan menurut Fikih

Ilustrasi pelembap bibir. Foto: Freepik

Ikhbar.com: lip gloss atau pelembap bibir kerap digunakan banyak perempuan saat bibir terasa kering, termasuk oleh Muslimah yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadan.

Kosmetik bibir sering dipakai untuk menjaga kelembapan saat beraktivitas di siang hari Ramadan. Kekhawatiran muncul ketika zat dari produk tersebut dirasa masuk ke dalam tubuh.

Para ulama menjelaskan bahwa sesuatu yang masuk melalui pori-pori tidak termasuk jalur manfadz maftuh atau rongga terbuka yang menjadi penyebab batalnya puasa.

Baca: Puasa Ramadan bagi Pekerja Berat, Ini Syarat Diperbolehkan Berbuka

Pendapat tersebut dijelaskan Imam Nawawi dalam Minhaj berikut:

فلا يضر وصول الدهن بتشرب المسام

“Tidak membahayakan (tidak membatalkan puasa) masuknya minyak yang meresap melalui pori-pori.”

Penjelasan serupa ditegaskan Imam Khatib Syarbini dalam syarahnya atas Minhaj. Ia menerangkan bahwa pori-pori merupakan bagian tubuh yang tidak termasuk jalur terbuka menuju rongga dalam, sehingga zat yang meresap melaluinya tidak membatalkan puasa.

Ia mencontohkan dengan penggunaan minyak pada kepala atau perut serta mandi air dingin yang memberi sensasi ke dalam tubuh namun tidak membatalkan puasa:

…إلى الجوف بتشرب المسام وهي ثقب البدن ..كما لو طلى رأسه أو بطنه به، كما لا يضر اغتساله بالماء البارد وإن وجد له أثرًا بباطنه بجامع أن الواصل إليه ليس من منفذ.

“Yang masuk ke dalam tubuh melalui pori-pori—yaitu lubang-lubang kecil pada tubuh—tidak membatalkan puasa. Seperti halnya mengoleskan minyak pada kepala atau perut, dan sebagaimana mandi dengan air dingin tidak membatalkan puasa meskipun terasa efeknya di dalam tubuh, karena yang masuk tersebut bukan melalui jalur rongga terbuka.”

Meski tidak membatalkan puasa, penggunaan lip gloss atau kosmetik lainnya selama berpuasa tetap dihukumi makruh karena berpotensi mengurangi nilai pahala, kecuali dalam kondisi tertentu yang mendesak.

Hakikat puasa adalah menahan diri dari dorongan hawa nafsu. Hal ini sebagaimana dijelaskan Imam Nawawi dalam Al-Majmu’:

يُسْتَحَبُّ صَوْنُ نَفْسِهِ فِي رَمَضَانَ عَنِ الشَّهَوَاتِ فَهُوَ سِرُّ الصَّوْمِ وَمَقْصُودُهُ الْاَعْظَمُ

“Dianjurkan bagi orang yang berpuasa di bulan Ramadan untuk menjaga dirinya dari berbagai dorongan hawa nafsu, karena itulah esensi puasa dan tujuan utamanya.”

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.