Pemerintah Tambah 1,35 Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM di 2026

Ilustrasi sertifikasi halal. Foto: Dok. Antara

Ikhbar.com: Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan komitmen memperluas akses sertifikasi halal bagi UMKM dengan menambah kuota hingga 1,35 juta pada tahun 2026.

Penambahan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat ekosistem ekonomi halal dan memastikan pelaku usaha kecil dapat mengakses sertifikasi tanpa biaya.

Pengumuman tersebut disampaikan dalam Media Gathering BPJPH RI bertema “Sertifikasi Halal untuk Kemandirian Ekonomi: Kontribusi BPJPH dalam Mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto” di FX Sudirman, Jakarta, Jumat, 21 November 2025.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Muhammad Qodri menjelaskan bahwa Presiden RI memberikan dukungan penuh terhadap percepatan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).

Pada kesempatan itu, Kepala BPKP, Ustaz Ahmad Haikal Hassan menyampaikan apresiasi atas perluasan program. Ia menegaskan bahwa kebijakan pemerintah memberi keuntungan nyata bagi UMKM.

Baca: 1.500 Desa Wisata bakal Diganjar Sertifikat Halal dari BPJPH

“Saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya, tahun depan kita mendapatkan 1,35 juta pengusaha digratiskan oleh Presiden Prabowo,” ujar sosok yang akrab disapa Babe Haikal itu.

Babe Haikal menilai sertifikasi halal sebagai instrumen penting dalam penguatan daya saing usaha. Label halal dianggap menjadi syarat standar untuk meningkatkan kepercayaan konsumen serta membuka peluang UMKM masuk ke pasar global.

Qodri juga menyoroti adanya penurunan jumlah pendaftar sertifikasi halal setelah diterapkannya syarat AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Menurutnya, persyaratan tersebut perlu mendapat perhatian agar tidak menghambat target program.

“Karena itu persoalan AMDAL harus diselesaikan sekarang. Tahun ini satu juta, tahun depan naik 35 persen menjadi 1,35 juta, tapi jangan sampai tidak tercapai karena hambatannya bukan di sertifikasinya, tapi di AMDAL-nya,” jelasnya.

Ia menyampaikan bahwa KSP bersama BPJPH akan menggandeng Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Perdagangan, serta lembaga terkait lainnya untuk merumuskan solusi bersifat permanen. Tujuannya agar proses sertifikasi tidak tersendat oleh hambatan administratif.

Dalam arahannya, Qodri menekankan bahwa AMDAL seharusnya menjadi penguatan bagi pelaku usaha, bukan beban tambahan. Harmonisasi aturan dan penyederhanaan proses dinilai penting agar UMKM tetap terlindungi tetapi tidak terkendala dalam memperoleh sertifikasi halal.

Di sisi lain, Babe Haikal menegaskan kembali bahwa konsep halal memiliki nilai universal. “Halal adalah simbol of health, simbol of clean, simbol of quality. Kalau kita tidak mengikuti, kita akan tertinggal,” ujarnya.

Ia optimistis percepatan sertifikasi halal dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. “Semoga halal punya kontribusi yang cukup signifikan untuk mencapai pertumbuhan 8% ekonomi,” pungkasnya.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.