Tuesday, May 30, 2023
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa
No Result
View All Result
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa
No Result
View All Result
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan
No Result
View All Result
Home Headline

PWNU Jabar: Haram Pilih Eks Koruptor dan Eks Anggota Ormas Terlarang dalam Pemilu

by Redaksi
March 25, 2023
in Headline, Tadris
A A
PWNU Jabar: Haram Pilih Eks Koruptor dan Eks Anggota Ormas Terlarang dalam Pemilu

Gambar: Pixabay

Share on FacebookShare on Twitter

Ikhbar.com: Masyarakat Indonesia kini tengah menyongsong pesta Demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Dalam Pemilu 2024 mendatang, masyarakat Indonesia akan memilih calon Presiden, Wakil Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, hingga DPD.

Masyarakat Indonesia pun diminta jeli dalam memilih wakil rakyatnya dalam Pemilu 2024 mendatang demi kemajuan bangsa Indonesia 5 tahun mendatang.

Untuk itu, baru-baru ini Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat melalui Lembaga Bahstul Masail memutuskan haram hukumnya memilih mantan koruptor dan mantan anggota ormas terlarang dalam Pemilu 2024 mendatang.

ArtikelTerkait

Dasar Hukum Badal Haji

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

3 Fungsi Air Menurut Al-Qur’an

Arisan dalam Kacamata Fikih

Tidak hanya itu, PWNU Jawa Barat juga mengharamkan keturunannya mantan koruptor dan mantan anggota ormas terlarang untuk mencalonkan diri dalam kontestasi Pemilu 2024.

Dikutip dari laman NU Online Jabar, Keputusan tersebut berdasarkan hasil kajian bahtsul masail yang digelar di Aula PWNU Jawa Barat pada Rabu, (21/9/2022).

“Haram hukumnya memilih dan mencalonkan diri bagi eks koruptor dan anggota ormas terlarang beserta keturunannya dengan alasan karena berpotensi menimbulkan mafsadah (kerusakan, kebinasaan, atau akibat buruk yang menimpa seseorang/kelompok karena perbuatan atau tindakan pelanggaran hukum),” tulis keputusan LBM PWNU Jabar.

Ormas terlarang yang dimaksud dalam pembahasan ini adalah ormas yang memiliki ideologi dan gerakan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

Mafsadah yang dimaksud oleh LBM PWNU Jawa Barat di antaranya eks koruptor dan eks ormas terlarang dapat mengancam dan merongrong NKRI, Pancasila, Binneka Tunggal Ika, UUD 1945 dan bisa merugikan negara.

Meski demikian, LBM PWNU Jabar mengatakan eks anggota ormas terlarang dan eks koruptor diperbolehkan mencalonkan diri dan dipilih dalam pemilu bila memenuhi tiga syarat.

Adapun syarat tersebut yakni sebagai berikut:

  1. Mereka sudah terbukti bertaubat. Caranya dengan meninjau rekam jejak dalam jangka waktu tertentu yang diduga kuat telah mengembalikan integritasnya sebagai warga negara yang baik disertai pengawasan secara intensif.
  2. Tidak ada niatan berkhianat seperti membangun kekuasaan untuk kepentingan pribadi/ golongan atau ‘adamu qoshdil istila wal intiqom.
  3. Memiliki kapabilitas.

Sementara itu, hukum mencalonkan dan memilih keturunan eks ormas terlarang adalah diperbolehkan dengan syarat ia tidak sepaham dengan leluhurnya.

LBM PWNU Jabar mengatakan, deret ketentuan hukum tadi juga berlaku bagi orang yang memiliki ideologi yang dapat mengancam NKRI, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika dan UUD 1945.

Lebih lanjut, LBM PWNU Jabar juga meminta lembaga negara yang berwenang wajib mensyaratkan surat pernyataan bebas paham yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 untuk menjadi calon peserta pemilu.

Persyaratan tersebut menurut LBM PWNU dinilai perlu bagi calon peserta di tingkat eksekutif atau legislatif.

“Masyarakat wajib memilih calon potensial yang diyakini paling ideal menurut undang-undang dan punya dedikasi yang bebas dari catatan-catatan hitam (bukan eks napi, eks koruptor atau eks anggota ormas terlarang),” tulis keputusan tersebut.

LBM PWNU Jawa Barat memutuskan ini berdasarkan pelbagai referensi. Yakni Mughni Muhtaj Juz. 4 Hlm.502, Al-Ahkam al-Shulthoniyah Hlm.7, Qawa’idul Ahkam, Juz. 1 Hlm 60 dan lainnya.

Tags: Korupsikoruptor
ShareTweetSendShare
Previous Post

Innalillahi, Syekh Yusuf Al Qardhowi Dikabarkan Wafat

Next Post

Perbedaan Najis dan Hadas

Next Post
Perbedaan Najis dan Hadas

Perbedaan Najis dan Hadas

Berikut Link Download dan Filosofi Logo Hari Santri Nasional 2022 Kemenag

Berikut Link Download dan Filosofi Logo Hari Santri Nasional 2022 Kemenag

Resmikan Hari Santri Nasional 2022, Menag Yaqut Imbau Para Santri Balas Kebencian dengan Prestasi

Resmikan Hari Santri Nasional 2022, Menag Yaqut Imbau Para Santri Balas Kebencian dengan Prestasi

Aneka Tipu Daya Setan Menurut KH Ahmad Zuhri Adnan

Aneka Tipu Daya Setan Menurut KH Ahmad Zuhri Adnan

Kiai Said Aqil Jelaskan Perbedaan Maulid dengan Maulud

Kiai Said Aqil Jelaskan Perbedaan Maulid dengan Maulud

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemerintah Sepakat 1 Ramadan 1444 H Kamis Besok

Jika Pemerintah Tetapkan Lebaran Sabtu, Apakah Jumat Tetap Wajib Berpuasa?

April 20, 2023
Kemenag Buka Kesempatan Santri Kuliah di Al-Azhar Mesir

Kemenag Buka Kesempatan Santri Kuliah di Al-Azhar Mesir

May 12, 2023
Link Download Logo Harlah ke-63 PMII

Link Download Logo Harlah ke-63 PMII

April 1, 2023
Adab Bersilaturahmi ke Mantan Suami atau Istri

Adab Bersilaturahmi ke Mantan Suami atau Istri

March 10, 2023
Kemenag Ancam Katering Haji jika Telat Sajikan Makanan ke Jemaah

Kemenag Ancam Katering Haji jika Telat Sajikan Makanan ke Jemaah

Doa-doa Nabi untuk Orang Sakit

Doa-doa Nabi untuk Orang Sakit

PBNU: Pesantren Jangan Distigma Penuh Kekerasan

PBNU: Pesantren Jangan Distigma Penuh Kekerasan

Rekrutmen ASN 2022 Segera Dibuka: Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

Rekrutmen ASN 2022 Segera Dibuka: Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

Kemenag Ancam Katering Haji jika Telat Sajikan Makanan ke Jemaah

Kemenag Ancam Katering Haji jika Telat Sajikan Makanan ke Jemaah

May 29, 2023
Merokok di Area Masjid Nabawi Didenda Rp800 Ribu

Merokok di Area Masjid Nabawi Didenda Rp800 Ribu

May 29, 2023
Perdana, Gus Menag Lepas Penerbangan Haji dari Bandara Kertajati

Perdana, Gus Menag Lepas Penerbangan Haji dari Bandara Kertajati

May 29, 2023
Benarkah Suami Lebih Utama Pergi Haji ketimbang Istri?

Benarkah Suami Lebih Utama Pergi Haji ketimbang Istri?

May 29, 2023
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan

Segenap kabar kami sajikan melalui prinsip kemanfaatan jurnalisme, lebih tepatnya jurnalisme keislaman yang berkeadaban

Ikuti Kami

Kanal

  • Berita
  • Doa
  • Headline
  • Indana
  • Konsultasi
  • Nisa
  • Risalah
  • Sirah
  • Syariah
  • Tadris
  • Tasawuf
  • Tekno
  • Tips
  • Tsaqafah
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerja Sama

Copyright © 2023 Ikhbar.com, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa

Copyright © 2023 Ikhbar.com, All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In