Ikhbar.com: Masyarakat Indonesia kini tengah menyongsong pesta Demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Dalam Pemilu 2024 mendatang, masyarakat Indonesia akan memilih calon Presiden, Wakil Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, hingga DPD.
Masyarakat Indonesia pun diminta jeli dalam memilih wakil rakyatnya dalam Pemilu 2024 mendatang demi kemajuan bangsa Indonesia 5 tahun mendatang.
Untuk itu, baru-baru ini Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat melalui Lembaga Bahstul Masail memutuskan haram hukumnya memilih mantan koruptor dan mantan anggota ormas terlarang dalam Pemilu 2024 mendatang.
Tidak hanya itu, PWNU Jawa Barat juga mengharamkan keturunannya mantan koruptor dan mantan anggota ormas terlarang untuk mencalonkan diri dalam kontestasi Pemilu 2024.
Dikutip dari laman NU Online Jabar, Keputusan tersebut berdasarkan hasil kajian bahtsul masail yang digelar di Aula PWNU Jawa Barat pada Rabu, (21/9/2022).
“Haram hukumnya memilih dan mencalonkan diri bagi eks koruptor dan anggota ormas terlarang beserta keturunannya dengan alasan karena berpotensi menimbulkan mafsadah (kerusakan, kebinasaan, atau akibat buruk yang menimpa seseorang/kelompok karena perbuatan atau tindakan pelanggaran hukum),” tulis keputusan LBM PWNU Jabar.
Ormas terlarang yang dimaksud dalam pembahasan ini adalah ormas yang memiliki ideologi dan gerakan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Mafsadah yang dimaksud oleh LBM PWNU Jawa Barat di antaranya eks koruptor dan eks ormas terlarang dapat mengancam dan merongrong NKRI, Pancasila, Binneka Tunggal Ika, UUD 1945 dan bisa merugikan negara.
Meski demikian, LBM PWNU Jabar mengatakan eks anggota ormas terlarang dan eks koruptor diperbolehkan mencalonkan diri dan dipilih dalam pemilu bila memenuhi tiga syarat.
Adapun syarat tersebut yakni sebagai berikut:
- Mereka sudah terbukti bertaubat. Caranya dengan meninjau rekam jejak dalam jangka waktu tertentu yang diduga kuat telah mengembalikan integritasnya sebagai warga negara yang baik disertai pengawasan secara intensif.
- Tidak ada niatan berkhianat seperti membangun kekuasaan untuk kepentingan pribadi/ golongan atau ‘adamu qoshdil istila wal intiqom.
- Memiliki kapabilitas.
Sementara itu, hukum mencalonkan dan memilih keturunan eks ormas terlarang adalah diperbolehkan dengan syarat ia tidak sepaham dengan leluhurnya.
LBM PWNU Jabar mengatakan, deret ketentuan hukum tadi juga berlaku bagi orang yang memiliki ideologi yang dapat mengancam NKRI, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika dan UUD 1945.
Lebih lanjut, LBM PWNU Jabar juga meminta lembaga negara yang berwenang wajib mensyaratkan surat pernyataan bebas paham yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 untuk menjadi calon peserta pemilu.
Persyaratan tersebut menurut LBM PWNU dinilai perlu bagi calon peserta di tingkat eksekutif atau legislatif.
“Masyarakat wajib memilih calon potensial yang diyakini paling ideal menurut undang-undang dan punya dedikasi yang bebas dari catatan-catatan hitam (bukan eks napi, eks koruptor atau eks anggota ormas terlarang),” tulis keputusan tersebut.
LBM PWNU Jawa Barat memutuskan ini berdasarkan pelbagai referensi. Yakni Mughni Muhtaj Juz. 4 Hlm.502, Al-Ahkam al-Shulthoniyah Hlm.7, Qawa’idul Ahkam, Juz. 1 Hlm 60 dan lainnya.