Ikhbar.com: Salah satu kota di Uni Emirat Arab, Ras Al-Khaimah melarang warganya untuk menggunakan kantong plastik sekali pakai. Aturan tersebut akan berlaku pada Januari 2024 mendatang.
“Aturan tersebut berdasarkan Undang-Undang No. 4 tahun 2023. Undang-undang ini melarang penggunaan, kepemilikan, perdagangan, penjualan, atau distribusi bahan plastik sekali pakai di Emirat, secara bertahap dimulai dengan larangan kantong plastik sekali pakai,” tulis Gulf News dikutip pada Kamis, 5 Oktober 2023.
Kementerian Perlindungan dan Pembangunan Lingkungan UEA (EPDA) mengatakan, aturan tersebut berdasarkan arahan negara untuk mengurangi penggunaan bahan plastik yang tidak dapat terurai.
“Selain itu juga bertujuan untuk menjamin kelestarian sumber daya alam dan mengurangi limbah lingkungan. Hal ini juga bertujuan untuk meningkatkan tanggung jawab sosial di berbagai sektor masyarakat terhadap masalah dan tantangan lingkungan,” tulis Gulf News.
Limbah plastik merupakan masalah lingkungan yang besar saat ini. Sebab ia membutuhkan waktu yang lama untuk terurai. Tidak hanya itu, limbah plastik yang terurai akan melepaskan bahan kimia berbahaya terhadap lingkungan dan kesehatan.
Atas dasar itu, Kementerian Perlindungan dan Pembangunan Lingkungan UEA menyerukan kepada masyarakat untuk bekerja sama tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai.