Ikhbar.com: Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp99,5 triliun untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun anggaran 2024.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan, anggaran tersebut terdiri dari Rp48,7 triliun untuk THR, dan Rp50,8 triliun untuk gaji ke-13.
“Jumlah tersebut meningkat dari nominal tahun lalu, yakni sebesar Rp77,6 triliun. Pencairan THR dan gaji ke-13 masing-masing sebesar Rp38,8 triliun,” jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat, 15 Maret 2024.
Baca: Kemenag Usul Sediakan Beasiswa Khusus Mahasiswa Studi Zakat
Menurutnya, perbedaan nominal tersebut dikarenakan tahun lalu tunjangan kinerja hanya 50%. Sementara untuk tahun ini menjadi 100%.
Di samping faktor perbedaan tunjangan kinerja, kenaikan anggaran THR dan gaji ke-13 juga didorong penyesuaian besaran gaji ASN.
“Faktor lainnya karena gaji ASN naik sebesar 8 persen dan pensiunan 12 persen,” katanya.
Sri Mulyani mengatakan, THR dan gaji ke-13 tahun anggaran 2024 tidak dikenakan potongan atau iuran, hanya dikenakan pajak penghasilan (PPh) yang ditanggung oleh pemerintah.
“Saya harap para ASN bisa membelanjakan THR dan gaji ke-13 untuk produk-produk dalam negeri agar benar-benar bermanfaat. Saya berharap ini nanti akan bisa betul-betul mendorong dan memperbaiki perekonomian melalui daya beli dari ASN, TNI, Polri, pensiunan,” ujar dia.
Secara rinci, komponen THR dan gaji ke-13 untuk ASN/pejabat/TNI/Polri terdiri dari gaji pokok sesuai nilai penghasilan per Maret 2024 untuk THR dan Mei 2024 untuk gaji ke-13, tunjangan jabatan/umum, tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan), serta 100% tunjangan kinerja bagi ASN pusat dan setinggi-tingginya 100% untuk ASN daerah.
Pemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara komponen THR dan gaji ke-13 untuk pensiun dan penerima pensiun di antaranya pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Sedangkan bagi profesi guru dan dosen, komponen yang diterima 100% tunjangan profesi, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru.
Pembayaran THR dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya Idulfitri, dilanjutkan dengan pencairan setelah lebaran bagi yang belum menerima pembayaran sebelum hari raya.
Sedangkan pencairan gaji ke-13 dilakukan pada Juni 2024, dan dilanjutkan pencairan pada bulan berikutnya bagi yang belum menerima pembayaran.