Ikhbar.com: Masyarakat Indonesia biasanya berburu amplop lebaran jelang datangnya Idulfitri. Kebanyakan dari mereka memilih angpau dengan corak yang dapat menarik perhatian anak-anak.
Tahun lalu, tren amplop lebaran didominasi denhan berbagai karakter animasi, seperti seperti Elsa (Frozen), Spongebob Squarepants, hingga Minions (Despicable Me) yang tentunya disukai anak-anak.
Namun baru-baru ini, tren amplop lebaran kian berfariasi, seperti adanya motif mie instan, biskuit, hingga kartu ATM.
Salah satu pedagang amplop lebaran di kawasan Asemka Jakarta, Parwoki mengaku motif kartu ATM baru muncul tahun ini semenjak dirinya berdagang di tahun 2001.
“Tahun ini mulai ada angpau kartu ATM, e-money (kartu uang elektronik), sejak saya jualan angpau,” ujar Parwoko dikutip dari Antara pada Ahad, 24 Maret 2024.
Selain kartu ATM, Parwoko mengungkapkan ada beberapa angpau dengan corak cukup nyeleneh lainnya, seperti motif lembaran uang tunai, hingga motif konvensional masjid dan ucapan Selamat Idulfitri.
“Semua amplop tersebut dibanderol dalam tiap bungkus berisi 10 lembar seharga Rp10.000 per tiga bungkus. Selama berdagang angpau, saya mendapat omzet sekitar Rp300.000,” katanya.
Baca: Tips Atur Keuangan untuk Hadapi Kenaikan Harga jelang Lebaran
Meski sejumlah motif baru bermunculan, Parwoko mengatakan, corak dari “Intellectual property” (IP) dari film Disney, Frozen masih mendapat hati masyarakat.
“Motif Ratu Elsa kembali hadir dalam balutan desain amplop ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Corak ini masih dijual di pedagang eceran,” katanya.
Ia menjelaskan, pedagang memeroleh amplop lebaran tersebut dengan membeli dari pedagang grosir. Mereka kemudian menjualnya dengan eceran.
“Saya belinya grosiran dari pasar Asemka, Pasar Pagi, Jakarta Barat,” ujar dia.
Rencananya, kata dia, amplop bergambar karakter lucu tersebut akan diperdagangkan di kawasan Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Di sisi lain, Parwoko mengaku tidak tahu jika tindakan memperdagangkan gambar pada amplop-amplop tersebut memiliki konsekuensi dari pelanggaran hak kekayaan intelektualnya.
Dikutip dari laman Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta pasal 113 ayat 1 menyebutkan, seseorang yang terbukti melanggar hak cipta dapat dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun, dengan denda paling banyak Rp100 juta. Jelas, angka yang cukup fantastis.
Padahal pedagang tidak terlalu besar pendapatannya dari memperdagangkan amplop-amplop Lebaran itu. Seperti yang sudah disebutkan, Parwoko hanya meraih omzet sebesar Rp300.000 per hari, itu juga kalau sedang ramai pembeli.
Karakter animasi di film dipilih sebagai gambar depan karena cenderung lebih mudah dikenali pembeli. Selain Elsa, ada juga desain gambar Spongebob Squarepants, hingga Minions (Despicable Me) yang disukai anak-anak.
Sejumlah terobosan dengan motif terbaru itu nyatanya mampu menarik perhatian pembeli. Misalnya Suzianna yang memang berencana memberikan angpau lebaran untuk anak-anak di kampung halamannya, Garut, Jawa Barat.
Suzianna mengatakan angpau dengan motif kartu ATM cukup menarik. Pasalnya, anak-anak akan menganggap kemasan tersebut sebagai hal yang dewasa dan keren.
“Anak-anak kalau dikasih angpau Elsa, Spongebob, kayak udah biasa aja, enggak tertarik lagi. Tapi kalau modelnya kartu ATM nanti mikirnya ‘wih keren nih dapatnya langsung kartu ATM tarik duit,’ gitu,” kata Suzianna.