Ikhbar.com: Kejaksaan Umum Kerajaan Arab Saudi telah menyelesaikan penyelidikan dan mengajukan tuntutan terhadap seorang warga negara atas tuduhan menyamar sebagai praktisi kesehatan. Penyelidikan tersebut mengungkap bahwa tersangka telah berpura-pura menjadi perawat, mengenakan seragam Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan menggunakan kartu identitas palsu untuk mengakses rumah sakit.
“Akses tidak sah ini mengakibatkan pelanggaran privasi pasien. Kejaksaan Umum telah mengeluarkan dakwaan resmi dan meneruskan kasus tersebut ke pengadilan yang sesuai untuk diadili,” rilis Kejaksaan Umum Saudi, sebagaimana dikutip dari Saudi Gazette, pada Kamis, 11 Juli 2024.
Baca: KPK Saudi Tangkap Ratusan Pejabat karena Korupsi Dana Haji
Kejaksaan berharap, tersangka diberi hukuman berat sebagai efek jera. Mereka mengaku untuk terus berkomitmen dalam menjaga integritas profesional, terlebih di bidang kesehatan.
Sebelumnya, Kemenkes Saudi bekerja sama dengan sejumlah lembaga pemerintah setempat telah menangkap perawat palsu yang mengeklaim terbiasa mengobati infertilitas, gangguan neurologis, dan penyakit lainnya. Dia dinilai telah banyak mengeksploitasi pasien rentan.
“Tersngka juga mengoperasikan klinik ilegal di dalam gedung tanpa izin di Jeddah,” terang Kemenkes.
Aparat hukum diminta mengambil tindakan setelah adanya laporan aktivitas penipuan, termasuk klaim palsu perawatan medis di lingkungan yang tidak memiliki persyaratan medis dan kesehatan minimal, menimbulkan risiko kesehatan yang signifikan, dan melanggar peraturan.
Baca: Raja Salman Titahkan Cabut Gelar ‘Yang Mulia’ hingga Tunjangan Pejabat Saudi yang Terbukti Korupsi
Tersangka dituntut melanggar Pasal 28 Undang-Undang Profesi Kesehatan dan Pasal 32 Peraturan tentang Reproduksi Berbantuan, Embrio, dan Perawatan Infertilitas, yang memiliki ancaman hukuman hingga lima tahun penjara dan denda 500.000 riyal Saudi atau setara Rp2.159.188.299.
Selain itu, pemilik gedung yang menaungi klinik ilegal tersebut juga telah diserahkan kepada pihak berwenang, sementara penyelidikan terus dilakukan untuk mengidentifikasi semua pihak yang terlibat.
“Ini termasuk penyitaan obat-obatan medis kedaluwarsa, narkotika, zat psikotropika, dan bahan medis tidak aman lainnya yang tidak diketahui asalnya,” ujar mereka.