Ikhbar.com: Badan Pengawasan dan Anti-Korupsi Kerajaan Arab Saudi (Nazaha) menyatakan telah menangkap sebanyak 155 pejabat pemerintahan atas tuduhan korupsi yang dilakukan selama musim haji 2024. Namun, beberapa orang di antaranya sudah dibebaskan karena memberikan jaminan.
“Dari rata-rata pengawasan yang dilakukan di Tempat Suci selama musim haji pada Juni 2024 ditemukan 9.623 kasus. Kami meneliti sejumlah kasus pidana dan administratif yang menghasilkan penyelidikan terhadap 382 pejabat yang dituduh melakukan berbagai jenis korupsi,” rilis Nazaha, sebagaimana dikutip dari Saudi Gazette, Selasa, 2 Juli 2024.
Baca: Raja Salman Titahkan Cabut Gelar ‘Yang Mulia’ hingga Tunjangan Pejabat Saudi yang Terbukti Korupsi
Para pejabat tersebut berasal dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, Kementerian Urusan Kota, Pedesaan, dan Perumahan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Transportasi dan Logistik, Kementerian Kebudayaan, serta Otoritas Zakat, Pajak, dan Bea Cukai.
“Tuduhan korupsi yang dikenakan terhadap mereka antara lain penyuapan, penyalahgunaan kekuasaan, pemalsuan, dan pencucian uang,” tulis mereka.
Badan antirasuah semacam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Indonesia itu menyatakan bahwa mereka akan terus melakukan pengawasan terhadap instansi pemerintah dan perusahaan swasta untuk memantau dan menangkap siapa pun yang menyalahgunakan dana publik atau mengeksploitasi pekerjaan untuk keuntungan pribadi atau merugikan kepentingan publik.
Baca: Indonesia-Arab Buka Peluang Kontrak Kerja Sama Layanan Haji Jangka Panjang
Nazaha menyatakan akan meminta pertanggungjawaban pelaku, meskipun mereka telah mengakhiri pekerjaan tersebut.
“Nazaha telah menangkap sekitar 5.235 orang dalam kasus korupsi selama periode 2021 hingga 2023. Tidak ada keringanan hukuman dalam menangani pelaku yang terlibat kejahatan korupsi keuangan dan administrasi,” katanya.