Ikhbar.com: Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Dalam PP itu mengatur soal warga dilarang menjual rokok eceran per batang.
Peraturan itu tertuang dalam Pasal 434 dari PP yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan tersebut.
Baca: Cina Berhasil Turunkan Angka Kecanduan Rokok di Kalangan Pelajar
Pasal 434
(1) Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:
a. menggunakan mesin layan diri;
b. kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;
c. secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;
Tak hanya itu, penjual dilarang menempatkan rokok dan produk tembakau lainnya pada tempat yang sering dilalui warga. Pedagang pun dilarang menjual rokok dengan radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Baca: Merokok di Area Masjid Nabawi Didenda Rp800 Ribu
Warga juga dilarang menggunakan situs web atau aplikasi elektronik komersial serta media sosial sebagai sarana untuk menjual rokok. Aturan penggunaan situs web dan sejenisnya itu dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.
Warga yang memproduksi atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik harus memenuhi standardisasi kemasan.
“Peringatan Kesehatan merupakan tulisan dan gambar pada kemasan yang memberikan informasi dan edukasi mengenai bahaya merokok,” bunyi Pasal 436.