Ikhbar.com: Pemerintah Indonesia telah resmi menghapus praktik sunat perempuan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Jumat, 26 Juli 2024.
Baca: Hukum Khitan bagi Perempuan
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat ketahanan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah.
Pasal 102 huruf a PP tersebut secara tegas menyatakan menghapus praktik sunat perempuan.
Selain itu, dalam kebijakan tersebut, Pemerintah juga berkomitmen untuk mengedukasi anak-anak prasekolah tentang organ reproduksi mereka, perbedaan antara organ reproduksi laki-laki dan perempuan, serta pentingnya menolak sentuhan yang tidak pantas.
Edukasi ini juga mencakup praktik hidup bersih dan sehat pada organ reproduksi, dan pemberian layanan medis klinis dalam kondisi tertentu.
Baca: Ribuan Massa bakal Konvoi Keliling Afrika untuk Tolak Praktik Sunat Perempuan
Menurut Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2021, sunat perempuan didefinisikan sebagai prosedur yang melibatkan pengangkatan sebagian atau seluruh alat kelamin perempuan bagian luar.
Prosedur ini dinilai lebih tepat disebut sebagai female genital mutilation (mutilasi alat kelamin perempuan) karena mencakup pengangkatan klitoris, bukan hanya kulup atau lipatan kulit di sekitarnya.