Pelunasan Biaya Haji Dimulai 9 Januari 2024

Pelaksanaan ibadah haji 2023. Foto: MCH 2023

Ikhbar.com: Kementerian Agama (Kemenag) membuka pembayaran biaya haji 2024 reguler mulai 9 Januari 2024. Pelunasan tersebut akan berlangsung melalui dua tahap.

“Pelunasan Bipih atau biaya yang dibayar jemaah haji reguler dibuka mulai 9 Januari 2024,” ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dikutip dari lamam Kemenag pada Kamis, 21 Desember 2023.

Besaran Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) yang akan dibayarkan jemaah yaini sebesar Rp56,04 juta. Sementara total biaya haji 2024 atau Biaya Penyelenggaraan Haji (BPIH) yang disepakati pemerintah bersama legislatif rata-ratanya mencapai Rp93,4 juta.

Untuk meringankan para jemaah, Menag menjelaskan bahwa pelunasan biaya haji tersebut bisa dicicil. Dengan demikian, meski pelunasan belum dibuka, jemaah sudah bisa mengangsurnya dari sekarang dengan cara menabung pada rekening masing-masing.

“Sehingga, saat dibuka pelunasan, biayanya sudah terkumpul,” kata Menag.

Ia mengatakan, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) saat ini masih memproses terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang BPIH. Di dalamnya, kata dia, akan diatur Bipih yang dibayar jemaah berdasarkan embarkasi keberangkatan. 

“Ada 14 embarkasi, yaitu Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Jakarta-Pondok Gede, Jakarta-Bekasi, Kertajati, Solo, Surabaya, Lombok, Banjarmasin, Balikpapan, dan Makassar,” ucap Menag.

Menag Yaqut menjelaskan, pelunasan Bipih jemaah haji reguler akan dibagi dalam dua tahap. Yakni tahap pertama dibuka dari 9 Januari-7 Februari 2024, dan pelunasan tahap kedua dibuka dari 20 Februari-Maret 2024.

Sementara itu, Direktur Jenderal PHU Hilman Latif menyampaikan, pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah yang memenuhi kriteria berikut: 

1. Jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M.

2. Jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia.

3. Jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.

“Jika sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka tahap kedua,” ujar Hilman.

Sedangkan untuk pelunasan tahap kedua dibuka bagi jemaah yang memenuhi kriteria berikut:

1. Jemaah yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama.

2. Pendamping bagi Jemaah Haji lanjut usia.

3. Jemaah Haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/ orang tua terpisah.

4.  Pendamping bagi jemaah haji disabilitas.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.