Ikhbar.com: Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat menilai lahirnya Undang-undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dinilai belum cukup efektif sebagai payung hukum bagi korban.
Menurutnya, UU TPKS harus dibarengi dengan komitmen yang kuat dari Pemerintah untuk melahirkan sejumlah aturan pelaksanaannya.
“Hal ini agar upaya negara untuk melindungi setiap warga negara dari ancaman tindak kekerasan seksual dapat segera terwujud,” ujar sosok yang akrab disapa Rerie itu saat membuka diskusi daring bertemakan ‘Efektivitas UU TPKS Meredam Kekerasan Seksual’ yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12 pada Rabu, 15 Maret 2023.
“Sudah hampir setahun sejak UU TPKS disahkan, efektivitas UU itu untuk menjadi payung perlindungan korban kekerasan seksual belum memadai dalam mencegah sekaligus memutus rantai kekerasan seksual,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, efektivitas UU TPKS harus diletakkan dalam koridor kemampuan hukum untuk menyelesaikan berbagai persoalan terkait kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia.
Rerie menilai, UU TPKS saat ini masih belum efektif meredam tindak kekerasan seksual di masyarakat. Bahkan, belakangan ini terjadi tindak kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
“Hal itu disebabkan minimnya pemahaman aparat hukum terkait UU TPKS, serta fasilitas penanganan korban yang masih belum memadai,” kata dia.
Oleh karena itu, Rerie mengajak para pakar dan masyarakat yang telah memperjuangkan lahirnya UU TPKS untuk ikut mendorong lahirnya sejumlah aturan turunan agar UU TPKS bisa segera diaplikasikan.
Ia juga menyayangkan sejumlah kasus tindak kekerasan seksual yang diselesaikan di luar pengadilan dengan jalan ‘damai’ dan malah merugikan korban.
“Karena itu, optimalisasi perlindungan yang menjangkau komunitas rentan kekerasan seksual dan kepastian hukum bagi seluruh warga negara harus disegerakan,” tandas Rerie.