Ikhbar.com: Tiga karyawan Otoritas Zakat, Pajak, dan Bea Cukai di Pelabuhan King Abdullah di Rabigh telah ditangkap setelah menerima suap dari enam warga.
Arab News melaporkan, jumlah suap yang diterima mencapai $594.814 atau setara 9 M rupiah, dan diterima secara bertahap sebagai imbalan untuk memfasilitasi penyelundupan, dan ekspor 372 kontainer pengiriman produk petroleum terbatas (diesel), serta menggunakan nama entitas komersial dalam proses penyelundupan tersebut.
Baca: KPK Arab Saudi Jebloskan Mantan Jenderal ke Penjara karena Korupsi
“Prosedur hukum terhadap ketiga karyawan dan enam warga sedang berlangsung sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku,” kata Otoritas Pengawasan dan Anti-Korupsi (Nazaha), dikutip dari Arab News, pada Senin, 16 September 2024.
Nama-nama karyawan, yang merupakan warga negara Saudi tersebut, adalah sebagai berikut:
- Rashid Mohammed Al-Shabrami
- Mohammed Ahmed Al-Jizani
- Saleh Hamoud Al-Harbi.
Baca: KPK Saudi Tangkap Ratusan Pejabat karena Korupsi Dana Haji
Nama-nama warga yang terlibat adalah:
- Osama Mohsen Al-Olaqi (warga Yaman)
- Abdulaziz Omar Al-Qaeti (warga Yaman)
- Hussein Omar Al-Qaeti (warga Yaman)
- Fouad Salahuddin Bair (warga Pakistan – investor)
- Mohammad Ghanim Al-Manla (warga Suriah)
- Saeed Awad Bazbaidi (warga Yaman).
Proses hukum terus berlanjut untuk memastikan keadilan diterapkan.