Ikhbar.com: Kementerian Dalam Negeri Kerajaan Arab Saudi telah menerbitkan putusan final pengadilan dalam kasus korupsi yang melibatkan mantan Direktur Keamanan Publik, Letnan Jenderal Khalid bin Qarar Al-Harbi.
Komisi Pengawas dan Pemberantasan Korupsi (KPK) Arab Saudi (Nazaha) menyatakan, pihaknya telah memulai sejak lama proses penyelidikan terhadap Al-Harbi hingga menggiringnya ke pengadilan. Putusan pengadilan final menjatuhkan vonis bersalah terhadap Al-Harbi atas berbagai pelanggaran, termasuk penyalahgunaan kekuasaan.
“Al-Harbi dinyatakan bersalah atas tindak pidana suap, pemalsuan, dan pelanggaran lainnya. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun serta denda sebesar 1 juta riyal Saudi, yang akan disetorkan ke kas negara,” rilis Nazaha, sebagaimana dikutip dari Saudi Gazette, Sabtu, 14 September 2024.
Baca: Raja Salman Titahkan Cabut Gelar ‘Yang Mulia’ hingga Tunjangan Pejabat Saudi yang Terbukti Korupsi
Putusan tersebut merupakan tindak lanjut dari Dekrit Kerajaan No. A/60 tanggal 30/1/1443H, yang menyebabkan pemecatan Al-Harbi dari jabatannya serta penyelidikan terhadap sejumlah pelanggaran, termasuk penggelapan, pemalsuan, suap, dan penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, Al-Harbi juga terbukti menyalahgunakan posisinya untuk mendapatkan keuntungan pribadi, memanfaatkan kontrak pemerintah, serta menggelapkan dana publik.
Selain hukuman penjara dan denda, pengadilan juga memerintahkan penyitaan dana suap sebesar 10,084,303 riyal Saudi. Jumlah ini, bersama dengan 2,827,000 riyal Saudi yang digelapkan dari dana publik, akan dikembalikan ke kas negara.
Baca: KPK Saudi Tangkap Ratusan Pejabat karena Korupsi Dana Haji
Al-Harbi juga dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan jabatan resminya dan eksploitasi kontrak pemerintah. Sebagai bagian dari putusan, ia diharuskan mengembalikan hadiah dan bantuan finansial senilai 175,000 riyal Saudi yang diberikan kepada kerabatnya sebagai suap. Selain itu, dua lahan pertanian yang diperoleh melalui kegiatan kriminal, bersama dengan 584,000 riyal Saudi lainnya, akan disita dan disetorkan ke kas negara.