Ikhbar.com: Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin memberikan respons terkait usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menempatkan narapidana koruptor di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Nusakambangan.
Menurutnya, poin penting dalam usulan tersebut ialah efek jera bagi maling uang rakyat alias koruptor itu.
“Usul KPK intinya bahwa sistem pemasyarakatan kita itu tidak efektif untuk membuat koruptor jera, sehingga ada usul di Nusakambangan-kan,” ujarnya di Kota Ternate, Maluku Utara dikutip dari laman wapresri.go.id pada Jumat, 12 Mei 2023.
Kiai Ma’ruf mengatakan, jika langkah tersebut satu-satunya jalan untuk membuat koruptor jera, maka perlu dikaji lebih mendalam.
Meski demikian, kata Wapres, jika ada solusi lain, maka perlu dipertimbangkan dan dibicarakan lebih lanjut.
Pasalnya, isu sel mewah yang selama ini ditempati koruptor bisa menjadi bukti bahwa proses pemasyarakatan atau tindak lanjut dari vonis pengadilan yang tidak maksimal.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyampaikan bahwa, menempatkan koruptor di Nusakambangan masih dalam proses kajian.
“Ini masih wacana. Harapannya kalau penjara bagi koruptor itu di Nusakambangan, maka itu lebih menakutkan dan menimbulkan efek jera,” katanya.
Ghufron menyebut bahwa, lapas para narapidana kasus korupsi dinilai kurang memberikan efek jera. Sehingga, kata dia, lembaga antirasuah itu mempertimbangkan lokasi alternatif. Meski demikian, hal itu masih sebatas kajian.