Ikhbar.com: Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memperketat patroli siber, guna mendeteksi dan memblokir konten judi online.
Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa Kemkomdigi kini mengandalkan teknologi canggih, termasuk kecerdasan artifisial (AI), untuk meningkatkan efektivitas pemantauan.
Baca: AI bakal Dipakai untuk Berantas Judi Online
Sejak 2017, sebanyak 5,1 juta konten perjudian telah diblokir, dengan 3,5 juta di antaranya dilakukan hanya pada tahun 2024. Selain memblokir konten, Kemkomdigi juga aktif meningkatkan literasi digital.
Hingga kini, lebih dari 165 ribu peserta di 27 provinsi telah mengikuti pelatihan yang bertujuan membangun kesadaran terhadap bahaya judi online. Meutya juga meminta platform media sosial untuk mendukung kampanye pemberantasan perjudian.
Baca: Perputaran Duit Judi Online Capai Rp283 Triliun, Ada 97 Ribu TNI/Polri Ikut Kecanduan
Kemkomdigi tak hanya berfokus pada situs dan aplikasi, tetapi juga bekerja sama dengan penyedia layanan keuangan digital untuk mencegah transaksi terkait judi online.
“Kami perlu terus menggiatkan dan mempercepat upaya blokir dari situs, tapi di saat yang bersamaan kalau transaksi keuangannya juga tidak dijaga, ini juga jadinya kerja tanpa hasil,” ujar Meutya, dikutip dari ANTARA, pada Kamis, 21 November 2024.