Ikhbar.com: Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan semua komponen bangsa untuk menghindari politisasi agama pada Pemilu 2024. Pasalnya, pola ini berpotensi tetap muncul dalam pesta demokrasi di tahun mendatang.
“Soal politik agama itu tidak bisa dipungkiri pasti ada orang yang menggunakan agama sebagai kampanye,” kata Sekretaris Jendral (Sekjen) Kemenag, Nizar Ali, setelah penandatanganan kerjasama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan Kanwil Kemenag NTB di Mataram, Rabu, 22 Februari 2023.
Ia menegaskan, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sudah mengingatkan tidak boleh ada politisasi agama di tahun politik seperti saat ini hingga Pemilu 2024 nanti
“Kemenag sudah sangat jelas, politisi agama sangat dilarang. Hal ini dalam kontes menjaga kerukunan agama di Indonesia,” tegasnya.
Menurutnya, Kemenag tidak ingin beda pilihan dalam politik tapi basisnya karena agama. “Jadi menghidupkan unsur SARA, itu yang tidak boleh,” ucap Nizar Ali.
Selain politisasi agama, pihaknya juga mengingatkan agar tempat ibadah tidak digunakan untuk kampanye, baik itu di tingkatan Pilpres, Pemilu Legislatif dan Pilkada.
“Kemenag jelas melarang tempat ibadah dipakai untuk politisasi agama dan sebagai tempat kampanye,” katanya.
Nizar menyatakan hal itu berlaku sama untuk pondok pesantren (Ponpes). Namun pihaknya hanya bisa mengimbau.
“Kalau ponpes kewenangan masing-masing, kalau kami sebatas mengawal supaya tidak boleh politisi agama. Kalau aparatur jelas kita bisa tindak, tapi kalau masyarakat kita tidak bisa. Ada ranah lain yang menindak,” katanya.