Ikhbar.com: Sekretariat Nasional (Seknas) Jaringan Pondok Pesantren Ramah Anak (JPPRA) menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Menteri Agama (Menag) KH Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati (Bintang Puspayoga). Selama menjabat, keduanya dinilai sebagai sosok yang getol dalam melakukan ikhtiar atau upaya-upaya perlindungan anak di lingkungan pesantren.
Sekretaris Seknas JPPRA, Ustaz Agung Firmansyah mengungkapkan, kepemimpinan Menag Yaqut telah membawa perubahan nyata dalam upaya perlindungan anak di pesantren. Sejak awal menjabat, Gus Yaqut langsung giat dan aktif dalam mendorong terwujudnya regulasi yang memastikan keamanan dan kesejahteraan anak-anak yang belajar di pesantren.
“Gus Yaqut juga mendorong pembentukan sejumlah peraturan dan perundang-undangan yang mendukung perlindungan anak di lembaga pendidikan agama,” kata Ustaz Agung, Senin, 21 Oktober 2024.
Baca: Daftar Menteri dan Wamen Kabinet ‘Merah Putih’ Prabowo-Gibran
Penguatan regulasi
Salah satu dari regulasi tersebut adalah Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama (Kemenag).
“Peraturan ini menjadi dasar bagi langkah-langkah preventif dan kuratif dalam menghadapi kekerasan di lembaga-lembaga tersebut. Peraturan ini menetapkan mekanisme pencegahan, penanganan, dan pelaporan kasus kekerasan, dengan tujuan melindungi anak-anak dan santri dari kekerasan, terutama pelecehan seksual,” katanya.
Selain melalui regulasi, Menag Yaqut, menurut Ustaz Agung, telah melakukan tiga langkah utama dan strategis dalam melakukan upaya pencegahan kekerasan anak di pesantren. Pertama, investigasi lembaga pendidikan. Menag Yaqut memerintahkan investigasi terhadap lembaga pendidikan berbasis agama yang diduga menjadi lokasi kekerasan dan pelecehan seksual. Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap sejumlah kasus yang terungkap di pesantren dan sekolah berasrama.
“Kedua, kerja sama dengan pihak eksternal. Kemenag juga tak sungkan atau pun ragu menjalin kerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), aparat kepolisian, dan pihak terkait lainnya dalam menindaklanjuti kasus kekerasan anak di lembaga pendidikan. Termasuk, dengan JPPRA,” ungkap Ustaz Agung.
“Bahkan, JPPRA sendiri dideklarasikan dengan menyerap arahan dan saran dari Gus Menag dan dikawal langsung oleh pejabat Kemenag terkait pada 2023 lalu,” tambahnya.
Ketiga, lanjut Ustaz Agung, Menag Yaqut berani melakukan pengetatan prosedur izin operasional lembaga pendidikan, termasuk pesantren. Kemenag menerapkan verifikasi dan validasi yang ketat sebelum memberikan izin operasional kepada lembaga pendidikan agama.
“Verifikasi ini dilakukan dengan kunjungan langsung ke lembaga yang mengajukan izin demi memastikan bahwa lembaga tersebut mematuhi standar yang telah ditetapkan, termasuk jaminan bebas dari tindak kekerasan terhadap anak,” katanya.
Baca: JPPRA: 72,5% Pesantren Terapkan Kurikukum Ramah Anak
Kampanye dan edukasi
Sementara itu, Koordinator Nasional Seknas JPPRA, Kiai Yoyon Syukron Amin menambahkan, terobosan yang tidak kalah penting dilakukan Menag Yaqut adalah mengimbau masyarakat, termasuk santri untuk berani melaporkan jika mereka mengalami kekerasan.
“Sudah barang tentu, langkah cukup efektif dalam mengurangi jumlah kasus. Sebab, sebelumnya, hal ini berhadapan dengan isu-isu ketabuan, berpotensi mengalami tekanan, juga tantangan stigma sosial,” katanya.
Menurut Kiai Yoyon, peran serupa juga telah dilakukan Menteri PPPA Bintang Puspayoga. Sejumlah kebijakan dan regulasi turut dikeluarkan Kementerian PPPA demi mencegah kekerasan terhadap anak di pesantren
“Bersama dengan Kemenag, Kementerian PPPA telah menyusun pedoman untuk mencegah kekerasan terhadap anak di lembaga pendidikan, mencakup SOP Perlindungan Anak di Pesantren yang memuat langkah-langkah preventif dan responsif terhadap kasus kekerasan. Salah satu capaian penting adalah pembentukan tim lintas sektor yang melibatkan berbagai kementerian untuk memastikan implementasi perlindungan anak,” katanya.
Kementerian PPPA di bawah komando Bintang Puspayoga, menurut Kiai Yoyon, secara rutin mendukung kegiatan sosialisasi dan edukasi yang melibatkan pesantren dalam rangka pencegahan kekerasan terhadap anak.
“Salah satu inisiatif besar Kementerian PPPA di bawah Bintang Puspayoga adalah kampanye nasional untuk melawan kekerasan terhadap anak. Dalam kampanye ini, pesantren ikut terlibat sebagai mitra dalam penyebaran kesadaran mengenai pentingnya perlindungan anak. Salah satunya dengan mendukung penuh program dan kegiatan-kegiatan JPPRA,” katanya.
Kiai Yoyon berharap, legasi positif dan berharga yang telah ditancapkan Menag Yaqut dan Menteri PPPA Bintang Puspayoga ini diteruskan, bahkan dikembangkan oleh para menteri pengganti di dalam Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran.
“Tentu, instruksi yang berakar dari Presiden Joko Widodo yang telah dilaksanakan dengan baik itu kami harap bisa diteruskan, bahkan dikembangkan oleh para menteri baru pilihan Presiden Prabowo yang juga memiliki niat, gagasan, dan harapan serupa tentang prospek perlindungan anak di Indonesia,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka telah mengumumkan nama-nama menteri dalam Kabinet Merah Putih pada Minggu, 20 Oktober 2024 malam. Di antara nama tersebut terdapat Prof. Dr. KH Nasaruddin Umar sebagai Menag, dan Ny. Hj. Arifatul Choiri Fauzi sebagai Menteri PPPA RI.