Ikhbar.com: Wacana Kementerian Agama (Kemenag) menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai pusat layanan keagamaan belakangan ini mendapat pro dan kontra dari sejumlah pihak.
Menanggapi hal itu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas baru-baru ini memberikan penjelasan. Menurutnya, gagasan tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses layanan yang diberikan pemerintah, terutama bagi masyarakat dengan keterbatasan akses.
“Intinya, Kemenag RI berkeinginan menjadikan KUA sebagai pusat layanan semua agama untuk mempermudah masyarakat yang selama ini punya keterbatasan memperoleh akses,” ujar Menag Yaqut dikutip dari laman Kemenag pada Jumat, 1 Maret 2024.
Ia menilai, selama ini seperti ada kesenjangan pelayanan terhadap pemeluk agama Islam dan non-Islam. Misalnya, non-Mulsim harus melakukan pencatatan nikah di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Baca: Kemenag Klaim Program Bimbingan Kawin Sukses Turunkan Angka Stunting
“Bagaimana jika mereka tinggal jauh dan harus datang ke ibu kota kabupaten atau kota untuk mencatatkan pernikahan? Bayangkan berapa waktu dan biaya yang dibutuhkan. Nah, kita bantu dengan KUA yang kita jadikan hub (pusat pelayanan) atas pencatatan nikah. Artinya KUA jadi hub untuk Dukcapil,” jelas Menag.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Menag menilai perlu ada perubahan UU No 24 tahun 2014 tentang administrasi kependudukan yang salah satunya terkait pencatatan nikah.
“Kalau bisa itu jauh lebih bagus. Namun jika perubahan UU tersebut sulit dilakukan, nanti kita akan menawarkan MoU dengan Kemendagri untuk menjadikan KUA sebagai pusat pecatatan nikah,” jelasnya.
Meski demikian, Menag menekankan bahwa layanan KUA tidak terbatas pada layanan pernikahan. “Tapi intinya, layanan untuk umat beragama itu kan tak hanya pernikahan, banyak layanan lain yang bisa didapatkan umat nanti di KUA,” ujarnya.
Terkait pro kontra atas gagasan tersebut, Menang mengatakan bahwa setiap orang bisa dan boleh berpendapat. Namun perlu diingat, wacana itu dibuat untuk mengakomodir keperluan masyarakat sehingga mempermudah pemerintah memberi pelayanan kepada mereka.
Baca: Bukan cuma Islam, KUA bakal Layani Nikah Seluruh Agama
“Ini adalah gagasan yang kita berikan agar warga negara mendapat kemudahan terhadap pelayanan dari negara. Kedua, warga negara harus mendapatkan perlakuan yang sama apapun latar belakangnya,” ujarnya
“Ketiga, kita ingin membantu pemerintah dalam hal ini kemendagri agar administrasi dalam hal pernikahan, perceraian, talak dan rujuk, itu bisa lebih simple dan mudah, kita mendorong itu,” imbuh Menag.
Karena menurutnya, pmerintah akan lebih mudah memberikan pelayanan kepada masyarakat jika data yang dimilliki itu lengkap dan terupdate.
“Tentu itu bisa memudahkan dalam memberi pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya.