Ikhbar.com: Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember Jawa Timur baru saja mengeluarkan fatwa haram terhadap Goyang Pargoy.
MUI Jember beralasan bahwasannya Goyang Pargoy mengandung gerakan erotis sehingga bisa menimbulkan syahwat bagi lawan jenis.
Fatwa pengharaman Goyang Pargoy oleh MUI Jember itu diumumkan melalui tausiyah Komisi Fatwa MUI Jember dengan nomor surat 02/MUI-Jbr/XI/2022 yang dikeluarkan pada Sabtu, (19/11/2022).
Hukum Goyang Pargoy adalah haram karena mengandung gerakan erotis, mempertontonkan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis,” bunyi fatwa tersebut sebagaimana dikutip Ikhbar.com dari laman resmi MUI Jember.
MUI Jember menilai bahwasannya Goyang Pargoy kerap kali dilakukan oleh remaja perempuan yang berpakaian seksi dan membuka aurat. Kondisi itulah yang dikhawatirkan dapat menimbulkan syahwat dari lawan jenis.
Selain itu, MUI Jember juga menilai Goyang Pargoy menodai nilai-nilai kesopanan, moral dan adat istiadat, khususnya yang berlaku di Kabupaten Jember.
Para tokoh agama dan masyarakat di Jember juga diminta membimbing dan mengarahkan masyarakat pada pelbagai kegiatan positif dan berakhlak.
Lebuh lanjut, MUI Jatim turut menghimbau kepada pemerintah dan tokoh masyarakat untuk membantu “melarang” kegiatan Goyang Pargoy tersebut.
“Mengajak umat Islam Kabupaten Jember untuk mempertahankan Kabupaten Jember sebagai Kabupaten religius,” bunyi salah satu poin keputusan fatwa tersebut.
Seperti yang diketahui, Goyang Pargoy kerap dilakukan oleh sekelompok orang yang awalnya viral di sosial media TikTok. Namun, goyangan jenis itu kini kerap ditemui dilakukan di acara-acara umum.