Ikhbar.com: Penangkapan terduga teroris di Desa Kubang, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon pada Selasa, 7 Februari 2023 lalu memunculkan pernyataan sikap Forum Masyarakat Sipil Cirebon Raya (Formasina).
Penggagas Formasina, KH Marzuki Wahid membenarkan informasi bahwa Cirebon menjadi salah satu tempat persembunyian para terduga teroris di Indonesia. Meskipun di dalam menjalankan aksinya, mereka tidak selalu dilakukan di Cirebon.
“Cirebon dalam hal ini menjadi tempat persinggahan pelaku terorisme,” ungkap dia, Sabtu, 11 Februari 2023.
Sebelumnya, Sekretaris Yayasan Satu Keadilan, Syamsul Alam Agus pada Januari lalu menyebutkan bahwa nyaris semua kecamatan di Kota Cirebon terdapat warga yang terlibat dalam jaringan terorisme di berbagai daerah di Indonesia dan berhasil ditangkap Densus 88 Mabes Polri. Menurut Syamsul, dari 40 kecamatan di Kabupaten Cirebon, sebanyak 17 di antaranya pernah terdapat warga yang terlibat dalam jaringan terorisme dan berurusan dengan Densus 88.
Untuk itu, kata Kiai Marzuki, tanpa bermaksud mendahului proses penyidikan yang tengah dilangsungkan Densus 88 di Mabes Polri terhadap terduga teroris di Cirebon, Formasina berpendapat;
- Cirebon Raya telah menjadi “wilayah aman” bagi mantan pelaku kekerasan berbasis ekstremisme di Indonesia melakukan persembunyian dan mengkonsolidasikan aksi kekerasan baru berbasis terorisme di Indonesia. Kesimpulan ini beralasan, mengingat aksi terorisme dan penindakan kepada orang yang diduga terlibat aksi terorisme terjadi di Cirebon Raya.
- Kesimpulan di atas diperkuat karena masih lemahnya peran aktif pemerintah dalam penanggulangan aksi kekerasan berbasis ekstremisme di Cirebon Raya. Meskipun telah ada kebijakan Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) membentuk beberapa tim dalam upaya pencegahan terorisme dan konflik sosial di masyarakat, namun Pemerintah Kabupaten dan Kota Cirebon belum menjadikan Rencana Aksi Daerah (RAD) sebagai kebijakan prioritas dalam penanganan dan penanggulangan aksi kekerasan berbasis ekstremisme dan terorisme.
- Penangkapan terduga teroris AT yang berusia 28 Tahun, menunjukkan bahwa pelaku dan sasaran perekrutan jaringan teroris di Indonesia menyasar kelompok muda kedalam jaringan mereka.
- AT, terduga teroris yang ditangkap oleh Densus 88 di Talun, Cirebon pada 7 Februari 2023 merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Densus 88 Mabes Polri atas aksi terorisme yang diduga terjadi di Palembang, Sumatera Selatan pada tahun 2021. Meskipun dengan status DPO, AT telah beradaptasi dan hidup tanpa mendapatkan kecurigaan di tengah masyarakat Cirebon yang plural dan dikenal dengan budaya toleransi yang kuat.
- Kondisi tersebut menunjukkan masih lemahnya sistem peringatan dini dan belum adanya formulasi yang efektif untuk mengidentifikasi ancaman terorisme dan kegiatan-kegiatan yang mengarah pada tindakan yang serupa dengan karakteristik perluasan jaringan aksi terorisme di lingkungan masyarakat.
Atas dasar itu, Formasina memberikan rekomendasi sebagai berikut;
- Kepada masyarakat di Cirebon Raya untuk tetap merawat lingkungan sosial yang damai dan tidak mudah terprovokasi atas aksi dan penindakan kepada orang yang diduga sebagai pelaku kekerasan berbasis ekstremisme/teroris.
- Formasina mendesak pemerintah Kota dan Kabupaten Cirebon untuk segera memprioritaskan penanganan dan penanggulangan aksi kekerasan berbasis ekstremisme/terorisme dengan menetapkan kebijakan Rencana Aksi Daerah (RAD) sebagai kebijakan prioritas.
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88 melalui Identifikasi Sosial (Indensos) untuk memaksimalkan peran dan tanggung jawabnya dalam penanganan reintegrasi dan rehabilitasi bagi mantan pelaku kekerasan berbasis ekstremisme melalui kerjasama dengan pemerintah daerah Cirebon dan Masyarakat Sipil untuk memperkuat ketahanan (resiliensi) masyarakat Cirebon menghadapi aksi dan upaya penindakan pelaku terorisme.
- Mendukung Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme yang Mengarah pada Terorisme (RAN-PE). Formasina menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil di Cirebon untuk bekerjasama dalam penanganan aksi kekerasan berbasis ekstremisme melalui pendekatan transformasi konflik, yaitu cara penanganan masalah yang hendak mengubah konflik yang destruktif menjadi konstruktif, dengan menitikberatkan pada kerja kolaborasi pencarian masalah atau penyelesaian masalah.
- Formasina mendukung pendekatan dengan wacana keamanan manusia (human security), yaitu konsep keamanan individu dan masyarakat di mana nilainya untuk kesejahteraan hidup seluruh manusia ke dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi mantan pelaku kekerasan berbasis ekstremisme. Konsep keamanan manusia menitikberatkan pada cara; konsepsi pembangunan, perdamaian, kerjasama berdasarkan keadilan dan peran yang semakin besar bagi masyarakat sipil.