Ikhbar.com: Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan bahwa penyebaran penyakit Mpox atau cacar monyet kini mencapai status kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia.
Menurut WHO, Mpox atau cacar monyet adalah penyakit virus dari genus Orthopoxvirus. Gejala umumnya meliputi ruam kulit, lesi mukosa, demam, sakit kepala, nyeri otot, nyeri punggung, energi rendah, dan pembengkakan kelenjar getah bening yang berlangsung 2–4 minggu. Penyakit ini menular melalui kontak fisik dengan orang atau hewan yang terinfeksi, serta bahan yang terkontaminasi.
Baca: 2.200 Orang Meninggal Setiap Hari Gegara Alkohol, WHO Beri Peringatan ke Eropa
“Kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia merupakan tingkat peringatan tertinggi di bawah hukum kesehatan dunia,” ungkap Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus melalui platform media sosial X, dikutip pada Kamis, 15 Agustus 2024.
Ghebreyesus menambahkan bahwa saran dari Komite Darurat dan @AfricaCDC, yang sebelumnya telah menyatakan darurat kesehatan masyarakat untuk keamanan regional, telah sejalan.
“WHO berkomitmen dalam beberapa hari dan pekan ke depan untuk mengoordinasikan respons global, bekerja sama dengan masing-masing negara yang terkena dampak, dan memanfaatkan kehadiran kami di lapangan, untuk mencegah penularan, mengobati mereka yang terinfeksi, dan menyelamatkan nyawa,” kata Ghebreyesus.
Menurutnya, untuk mendanai upaya ini, WHO telah mengembangkan rencana respons regional yang membutuhkan dana awal sebesar 15 juta dolar AS (sekitar Rp235 miliar). WHO juga telah mengeluarkan 1,45 juta dolar AS (sekitar Rp22,7 miliar) dari Dana Kontingensi untuk Keadaan Darurat.
Baca: WHO: Tiap 10 Menit 1 Anak di Gaza Terbunuh
“Kami berencana untuk mengeluarkan lebih banyak lagi dalam beberapa hari mendatang. Kami juga meminta bantuan kepada para donor untuk mendanai sisa rencana respons,” lanjutnya.
Sejak awal 2024, lebih dari puluhan negara di Afrika melaporkan terjadinya kasus penyakit ini, dengan Republik Demokratik Kongo melaporkan lebih dari 90 persen kasus.