Ikhbar.com: Seorang perempuan pemilik jasa laundry di Kota Fujairah, Uni Emirat Arab (UEA) menggugat mantan pegawai karena membuka usaha serupa persis di samping lokasi bisnisnya. Bos usaha binatu itu pun telah mengajukan gugatan dan tuntutan ganti rugi sebesar 100.000 dirham atau sekitar Rp420 juta ke pengadilan sejak 2023 lalu.
Pihak penuntut mengeklaim bahwa mantan pegawainya telah membajak banyak pelanggan dan berujung pada kerugian finansial yang cukup besar.
Dalam gugatan itu disebutkan bahwa mantan pegawai yang bekerja sebagai petugas setrika tersebut memiliki akses terhadap data pelanggan dan rahasia dagang laundry miliknya.
“Ini merupakan persaingan yang tidak adil,” ucap pemilik laundry yang tidak disebutkan namanya itu, sebagaimana dikutip dari Gulf News, Ahad, 27 Oktober 2024.
Baca: Karyawan di Dubai Digaji pakai Kripto
Tidak hanya menuntut ganti rugi, perempuan itu juga meminta pengadilan untuk menutup usaha yang kala itu baru dibuka tersebut.
Sementara itu, Pengadilan Federal Fujairah menjelaskan bahwa motif persaingan tidak bisa dijadikan dasar tuntutan hukum.
“Diperlukan kombinasi antara kesalahan dan persaingan, artinya persaingan tidak sehat harus berasal dari kesalahan pihak yang dituduh,” terang mereka.
Pengadilan merasa tidak menemukan bukti dalam berkas kasus yang menunjukkan bahwa tergugat menggunakan cara ilegal, menyebabkan kebingungan, atau berdampak buruk pada pelanggan penggugat.
Baca: UEA Bangun Rumah Judi Terbesar Pertama di Arab
Pengadilan memutuskan bahwa laporan ahli akuntansi dalam perkara pidana No. 38 tahun 2023 itu tidak menunjukkan adanya penggelapan.
“Pengadilan menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak memiliki bukti yang cukup terkait persaingan tidak sehat dan unsur kesalahan, sehingga gugatan tersebut ditolak dan penggugat diwajibkan membayar biaya perkara, biaya pengacara, dan biaya lainnya,” putus pengadilan.