Ikhbar.com: Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan biaya haji khusus 2023 sebesar 8.000 dolar Amerika Serikat atau setara Rp123.728.000 (Asumsi konversi Rp15.466/dolar AS).
Keputusan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) dengan para penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PIHK) di Jakarta Rabu, 8 Maret 2023.
Adapun untuk setoran awal haji khusus menurut Nur Arif selaku Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, yakni sebesar 8.000 dolar Amerika Serikat atau Rp61.864.
“Ongkos haji yang disepakati merupakan biaya paling sedikit yang dibayarkan jemaah untuk memperoleh layanan haji khusus. PIHK dapat memberikan harga paket di atas harga tersebut,” katanya.
Ia berharap, peningkatan pelayanan terhadap para jemaah haji dapat dilakukan PIHK semaksimal mungkin.
Sebelumnya, Dirjen PHU, Hilman Latief, meminta masukan dari para pelaku usaha mengenai aspek-aspek yang mendukung ekosistem haji dan umrah.
“Kemenag sedang menyusun pedoman dan standar penyelenggaraan haji. Kami harap dapat bersinergi dengan berbagai pihak terkait dalam penyelenggaraan haji khusus sesuai tema haji tahun ini, yaitu Haji Ramah Lansia,“ ujarnya.
Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus ini membahas berbagai persiapan penyelenggaraan ibadah haji khusus, mulai dari tahap pelunasan, sosialisasi mekanisme pengembalian keuangan (PK) dengan aplikasi Siskopatuh, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN, hingga pengurusan aktivasi PIN e-haj dan rekom.
Sementara itu, Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina PIHK, Rizky Fisa Abadi, menyebut penggunaan Siskopatuh (Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus) akan memudahkan PIHK.
“Upaya percepatan layanan haji khusus tahun ini, terutama dalam proses PK, merupakan hal mutlak yang harus dilakukan oleh Kemenag karena sangat dibutuhkan oleh PIHK dalam melakukan kontrak layanan dengan pihak terkait di Arab Saudi. Dalam kaitan ini, penggunaan Siskopatuh yang sudah terintegrasi dengan Siskohat akan memudahkan PIHK dalam mengurus proses tersebut,“ ucapnya.