Ikhbar.com: Sekretaris Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Surabaya, Abdul Haris mengatakan bahwa calon jemaah haji gagal berangkat karena hamil bisa melaksanakannya tahun depan.
Hal itu diungkapkan Haris berkaca pada salah satu kasus tahun ini yang dialami jemaah kelompok terbang (kloter) 50.
“Yang bersangkutan bisa berangkat tahun depan karena hamil. Ini adalah pilihan karena yang bersangkutan itu sudah menikah selama 15 tahun, belum pernah hamil, dan baru tahu hamil anak pertama saat menjelang keberangkatan sehingga memilih untuk menunda keberangkatannya,” ungkap Haris dikutip dari laman Kemenag pada Sabtu, 25 Mei 2024.
Baca: Garuda Indonesia Minta Maaf atas Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji
Ia mengimbau masyarakat untuk membedakan antara gagal dan ditunda. Sebab keduanya mempunyai perbedaan yang mencolok.
“Dibedakan ya antara gagal berangkat dengan tunda berangkat. Tunda berangkat tahun ini jadi berangkat tahun depan. Meskipun tidak jadi tahun ini, tahun depan diberi berangkat,” tegas Haris.
Menurut Haris, jemaah kloter 50 yang mengalami tunda berangkat sudah memasuki usia kehamilan lebih dari 26 minggu. Sedangkan usia kehamilan yang masih layak naik pesawat adalah tidak lebih dari 26 minggu.
“Karena memang hamilnya sudah lebih dari 26 minggu. Karena untuk batasan hamil yang masih bisa berangkat atau layak terbang adalah yang 14 minggu ke atas atau 26 minggu ke bawah,” tutur Haris.
Lebih lanjut, Haris mengatakan bahwa kuota dari jemaah yang menunda keberangkatannya akan diisi oleh calon jemaah yang terdaftar pada kuota cadangan.
“Kita isi dari cadangan, nanti kita akan naikkan menjadi porsi berangkat. Sehingga kita menghindari adanya open seat,” jelasnya.