Ikhbar.com: Kementerian Agama (Kemenag) baru-baru ini mengabarkan bahwa akan ada 11 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) yang naik level menjadi Universitas dan Institut.
Kepastian itu diungkapkan Kemenag setelah 11 PTKIN tersebut dinyatakan telah memenuhi kriteria dan syarat oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Di sisi lain, progres tersebut merupakan bukti bahwa transformasi PTKN menjadi salah satu program prioritas Kemenag periode ini.
Bersamaan dengan itu, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mendorong para pimpinan PTKN untuk fokus dan serius dalam meningkatkan mutu pendidikan.
“Saya minta proses transformasi kelembagaan yang tengah berlangsung harus benar-benar diorientasikan pada upaya menjadikan PTKN semakin baik,” ujar Menag Yaqut dikutip dari laman Kemenag pada Rabu, 7 Agustus 2024.
Baca: 5 Kampus UIN Paling Diminati Calon Mahasiswa
Ia menilai, transformasi harus memberi dampak pada semakin terbukanya akses bagi generasi muda bangsa untuk mendapat pendidikan tinggi yang baik dan bermutu.
“Kami bersyukur proses transformasi 11 PTKN yang diuapayakan sejak 2023, telah menemukan titik terang,” katanya.
Karenanya, Menag Yaqut meminta upaya memajukan PTKN, termasuk melalui proses transformasi ini harus dijawab dengan kinerja bagi perluasan akses dan peningkatan kualitas.
“Kita bersyukur, hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan KemenPANRB sudah terbit dan 11 PTKN telah dinyatakan memenuhi kriteria dan persyaratan,” ucapnya.
Ia mengklaim bahwa MenPANRB telah menyampaikan Permohonan Izin Prakarsa Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden 11 PTKN ini.
“Kita berharap Peraturan Presiden ini segera terbit dan sekaligus menandai disahkannya proses transformasi 11 PTKN dari institut menjadi universitas dan dari sekolah tinggi menjadi institut,” lanjutnya.
Menurutnya, transformasi PTKN menjadi salah satu upaya Kemenag dalam meningkatkan mutu sekaligus memperluas akses pendidikan tinggi keagamaan bagi umat.
“Setidaknya da empat aspek penting yang harus selalu menjadi perhatian PTKN. Pertama, peningkatan sumber daya manusia (SDM),” katanya.
Peningkatan SDM tersebut, kata Menag, meliputi kualitas dosen, tenaga administrasi, maupun civitas academica lainnya.
“Kedua, penataan aspek kelembagaan melalui penguatan mekanisme kerja dan penguatan unit usaha. Ketiga, peningkatan mutu akademik. Ini antara lain bisa ditandai dengan terus meningkatnya kualitas dan akreditasi jurnal ilmiah,” jelas dia.
Ia menegaskan bahwa peran PTKIN juga harus ditingkatkan dan jurnal sudah seharusnya berakreditasi unggul.
Aspek berikutnya yakni administrasi. Hal itu mencakup penyempurnaan peta jabatan, analisis jabatan, maupun analisis beban kerja.
“Untuk konteks saat ini, dukungan teknologi informasi juga menjadi keharusan. Tansformasi harus mampu mewujudkan akselerasi dalam menciptakan sumber daya manusia yang berdaya saing global, beriman, dan bertakwa,” tegasnya.
Berikut daftar 11 PTKN yang sedang diajukan izin prakarsa penyusunan Rancangan Perpres perubahan bentuk atau alih status:
1. Institut Agama Islam Negeri Ambon menjadi Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji Ambon;
2. Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya menjadi Universitas Islam Negeri Palangka Raya;
3. Institut Agama Islam Negeri Kudus menjadi Universitas Islam Negeri Sunan Kudus;
4. Institut Agama Islam Negeri Kediri menjadi Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri;
5. Institut Agama Islam Negeri Ponorogo menjadi Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari;
6. Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe menjadi Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah;
7. Institut Agama Islam Negeri Madura menjadi Universitas Islam Negeri Madura;
8. Institut Agama Islam Negeri Metro menjadi Universitas Islam Negeri Jurai Siwo;
9. Institut Agama Islam Negeri Palopo menjadi Universitas Islam Negeri Palopo;
10. Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis menjadi Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis; dan
11. Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja menjadi Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan.