Ikhbar.com: Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo KH Muhammad Syafii mengecam keras tindakan tidak pantas oleh Gus Elham yang tampak mencium anak perempuan beberapa kali.
Romo Syafii menegaskan, tindakan Gus Elham yang viral di media sosial itu tidak dapat ditoleransi, terlebih dilakukan oleh figur publik yang membawa nama agama.
“Kita sepakat dengan publik, bahwa itu tidak pantas!” ujarnya tegas di Gedung Parlemen DPR/MPR RI, Senayan, pada Selasa, 11 November 2025.
Ia menjelaskan, Kemenag telah menetapkan aturan tegas mengenai lingkungan ramah anak di madrasah dan pesantren. Pedoman tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam yang mengatur perlindungan hak-hak peserta didik agar terbebas dari segala bentuk kekerasan dan perilaku tidak layak.
Baca: Kemenag dan DPR Sepakat Percepat Pembentukan Ditjen Pesantren
“Tadi juga ada disimpulkan dalam rapat, bahwa ada surat keputusan dari Dirjen Pendis tentang madrasah dan pesantren ramah anak. Intinya agar anak-anak madrasah dan pesantren mendapatkan pemenuhan haknya sebagai peserta didik dan jauh dari tindak kekerasan yang tidak seharusnya mereka terima,” terang Romo Syafii.
Ia menambahkan, meski potensi pelanggaran masih bisa terjadi, Kemenag berkomitmen untuk memperkuat pengawasan agar kasus serupa dapat dihindari.
Menjawab pertanyaan terkait kemungkinan pemanggilan atau penelusuran lebih lanjut terhadap pihak terkait, Wamenag menegaskan bahwa langkah penertiban dan pengawasan akan terus dijalankan sebagai bagian dari tanggung jawab Kemenag dalam menjaga moralitas publik, terutama di lingkungan keagamaan.
“Tadi kan sudah kita sampaikan, pengawasan itu termasuk itu, supaya tidak terulang. Bahkan terhadap yang bersangkutan memang harus ada upaya mengembalikan kepada posisinya, jika tidak mengulangi perbuatan-perbuatannya,” katanya.
Dengan sikap tegas ini, Kemenag di bawah koordinasi Wamenag Romo Syafii menegaskan komitmennya untuk melindungi anak-anak di lingkungan pendidikan keagamaan sekaligus memastikan nilai moral dan keteladanan tetap terjaga di ruang publik.