Ikhbar.com: Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Ashabul Kahfi menyatakan setuju dengan usulan mengenai pembentukan Kementerian Haji. Harapannya, persoalan haji ke depannya tidak menjadi hal yang melulu diurus Kementerian Agama (Kemenag).
“Pada prinsipnya, saya sangat setuju agar pengelolaan ibadah haji menjadi kebijakan politik yang langsung di bawah Presiden. Selama ini, haji hanya menjadi satu direktorat dari sebuah kementerian,” ujar Ashabul Kahfi dikutip dari Antara pada Jumat, 7 Juni 2024.
Ia menilai, selama ini pengelolaan haji mengalami dualisme, yakni Kemenag dan Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH).
Baca: Daftar Miqat Jemaah Haji Indonesia
“Dalam aspek kebijakan pelaksanaan ibadah haji menjadi ranah Kementerian Agama, namun pada aspek pengelolaan keuangan haji ada pada lembaga lain, yakni BPKH,” ujarnya.
Atas dasar itu, pihaknya menilai sudah saatnya dibutuhkan kementerian yang khusus menangani pengelolaan haji.
“Kementerian Haji dapat menjadi satu-satunya instansi yang mengelola segala hal terkait dengan pelaksanaan haji,” katanya.
Meski menyetujui usulan pembentukan Kementerian Haji, Ashabul Kahfi menegaskan bahwa wacana tersebut harus dikaji secara komprehensif dalam berbagai aspeknya.
Bahkan ia memandang hal yang lebih mudah untuk dilakukan pemerintah adalah mengubah BPKH menjadi Kementerian Haji.
“Hal yang paling mudah adalah mengubah lembaga dalam bentuk Badan Pengelolaan Keuangan Haji menjadi sebuah Kementerian Haji,” kata dia.
Pernyataan Ashabul Kahfi itu sebagai respons atas usulan dari Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah dalam rapat kerja dengan Kemenko Polhukam, Kemenko PMK, dan Kemenko Marves di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu, 5 Juni 2024.
Dalam kesempatan itu, Said menyampaikan bahwa idealnya Kementerian Haji berdiri sendiri terpisah dari Kementerian Agama.
“Memang idealnya Kementerian Agama itu sendiri, Kementerian Haji sendiri, tetapi karena saya bukan pemenang, saya tidak berani Pak,” kata dia.