Ikhbar.com: Setelah mengambil langkah tegas terhadap rekening dormant alias tidak aktif, pemerintah melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kini mulai mengkaji kemungkinan untuk memblokir e-wallet atau dompet digital yang terindikasi tidak digunakan dalam jangka waktu lama.
Wacana ini muncul seiring meningkatnya risiko penyalahgunaan dompet digital yang tidak aktif. Sebelumnya, pemblokiran rekening dormant sudah mulai diberlakukan sejak 15 Mei 2025, sebagai bentuk perlindungan terhadap potensi tindak kejahatan keuangan.
“Kami sedang menilai dulu potensi risikonya. Sekarang ini aset kripto juga mulai marak digunakan dalam berbagai transaksi,” ujar Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono di kantor PPATK pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Danang menyampaikan bahwa meskipun opsi blokir e-wallet mengemuka, saat ini PPATK masih memprioritaskan pembenahan kebijakan blokir rekening dormant yang menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Baca: Rekening Nganggur Bisa Diblokir, Begini Cara Ceknya!
“Untuk sementara kami fokus dulu pada penanganan rekening dormant,” ujarnya.
Kebijakan penghentian sementara transaksi pada rekening dormant dilakukan berdasarkan data dari perbankan, yang menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan terhadap rekening-rekening yang tidak aktif namun masih menyimpan saldo.
Rawan jadi alat kejahatan
Dalam lima tahun terakhir, PPATK mencatat bahwa rekening dormant sering dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan, baik untuk menyimpan dana hasil tindak pidana, dijual-belikan secara ilegal, maupun dijadikan alat transaksi narkoba, korupsi, dan kejahatan siber.
Bahkan, dana yang tersimpan di rekening dormant dapat diambil secara tidak sah, baik oleh pihak internal bank maupun pelaku eksternal yang menyalahgunakannya. Tak sedikit pula rekening dormant yang akhirnya tutup karena biaya administrasi terus berjalan tanpa ada aktivitas nasabah.
Menanggapi hal tersebut, PPATK mendesak pihak perbankan untuk segera melakukan verifikasi dan pengkinian data nasabah. Proses ini diperlukan agar rekening yang benar-benar aktif dan sah tidak ikut terdampak, sekaligus menjaga integritas sistem keuangan nasional.
Langkah ini juga bertujuan memastikan bahwa pemilik asli rekening benar-benar masih eksis dan berhak atas akses keuangannya.
122 juta rekening dormant telah dibuka kembali
Sejak pemberlakuan kebijakan pemblokiran sementara rekening dormant pada Mei lalu, PPATK mencatat 122 juta rekening telah dibuka kembali secara bertahap. Ini menunjukkan adanya proses pemulihan yang aktif dari pihak perbankan setelah dilakukan verifikasi ulang.
Kendati demikian, pemblokiran e-wallet belum akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Namun, dengan semakin banyaknya aktivitas finansial digital, PPATK menegaskan bahwa pengawasan terhadap e-wallet akan diperketat, termasuk kemungkinan penindakan terhadap akun pasif yang berisiko.