Ikhbar.com: Pengurusan dokumen keimigrasian calon jemaah haji (calhaj) 2026 dipastikan berlangsung lebih cepat dan mudah. Pemerintah menegaskan komitmen untuk mempercepat layanan imigrasi agar seluruh tahapan administrasi haji dapat diselesaikan tepat waktu dan berjalan tertib.
Komitmen tersebut ditegaskan Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi dengan menerbitkan surat kepada seluruh kepala kantor imigrasi di Indonesia. Surat ini berisi arahan percepatan pelayanan keimigrasian dalam rangka penyelenggaraan Ibadah Haji 2026.
Dalam kebijakan tersebut, kepala kantor imigrasi diminta menjalin koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah di daerah masing-masing. Sinergi lintas instansi dinilai penting untuk memperlancar proses pengurusan dokumen perjalanan calon jemaah haji.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menekankan kesiapan teknis sebagai kunci keberhasilan percepatan layanan.
Baca: Kiai Maman Desak Pemerintah Percepat Pencairan Dana Haji Khusus 2026
“Pastikan kesiapan sarana dan prasarana, serta infrastruktur pendukung lainnya. Termasuk jaringan dan perangkat teknologi informasi, guna menunjang kelancaran seluruh tahapan pelaksanaan percepatan persiapan penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2026,” kata Yuldi dalam keterangannya pada Kamis, 8 Januari 2026.
Selain aspek teknis, Yuldi meminta setiap kantor imigrasi melakukan pemantauan dan evaluasi internal secara berkala. Langkah ini diperlukan agar satuan kerja mampu mengambil tindakan antisipatif apabila muncul kendala, terutama yang berkaitan dengan kuota permohonan paspor.
“Monitoring dan evaluasi pada masing-masing wilayah kerja sebagai langkah antisipatif terhadap potensi penyalahgunaan kuota permohonan paspor yang diperuntukkan bagi calon jemaah haji tahun 2026 dengan penyalahgunaan Dokumen Perjalanan RI yang telah diterbitkan,” ujarnya.
Yuldi juga menginstruksikan agar laporan pelayanan keimigrasian calon jemaah haji disampaikan secara rutin kepada pimpinan pusat. Laporan ini menjadi bahan pengawasan sekaligus evaluasi pelaksanaan kebijakan percepatan layanan.
“Menyampaikan laporan secara berkala atas seluruh pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan di wilayah kerja Saudara kepada Direktur Jenderal Imigrasi c.q. Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan,” jelasnya.
Untuk memastikan pelayanan berjalan optimal, Direktorat Jenderal Imigrasi meminta kantor imigrasi memberikan kemudahan maksimal dalam pengurusan paspor calon jemaah haji 2026 melalui sejumlah strategi berikut:
- Tidak membatasi kuota M-Paspor sejak dibukanya kuota harian hingga pukul 20.00 waktu setempat.
- Membebaskan kuota layanan paspor secara manual (walk in).
- Melakukan layanan jemput bola (reach out) kepada calon jemaah haji 2026.
- Menyelenggarakan pelayanan paspor kolektif melalui program Eazy Paspor.
- Menerapkan layanan inovatif lainnya sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan wilayah masing-masing.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap seluruh calon jemaah haji dapat memperoleh dokumen keimigrasian secara cepat, tertib, dan aman.
“Pelaksanaan percepatan layanan keimigrasian dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2026 dilaksanakan sampai dengan Tanggal 31 Januari 2026,” pungkas Yuldi.