Ikhbar.com: Persiapan ibadah haji tidak hanya menyangkut fisik dan mental, tetapi juga kelengkapan barang bawaan. Jemaah wajib memahami aturan terkait barang yang dilarang masuk bagasi pesawat haji agar perjalanan menuju Tanah Suci berjalan aman dan lancar.
Ketentuan ini mencakup berbagai jenis barang, mulai dari benda tajam hingga zat berbahaya. Kepatuhan terhadap aturan maskapai dan otoritas penerbangan menjadi kunci untuk menghindari kendala saat proses keberangkatan.
Berdasarkan informasi dari akun resmi Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), setiap jemaah diperbolehkan membawa koper bagasi maksimal 32 kilogram, koper kabin maksimal 7 kilogram, tas Armuzna untuk kebutuhan khusus, serta tas selempang untuk menyimpan dokumen penting.
Baca: Menhaj: Persiapan Haji 2026 hampir 100 Persen
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj), KH Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan bahwa layanan penerbangan jemaah haji Indonesia dilayani oleh dua maskapai, yakni Saudia Airlines dan Garuda Indonesia. Oleh sebab itu, seluruh jemaah diminta mematuhi regulasi keselamatan penerbangan yang berlaku, ujarnya.
Berikut daftar barang yang dilarang masuk bagasi pesawat haji
- Uang tunai
- Bahan korosif atau perusak
- Bahan peledak
- Gas bertekanan
- Cairan mudah terbakar
- Zat oksidator pemicu api
- Material radioaktif
- Zat kimia berbahaya atau beracun
- Kendaraan kecil berbaterai (seperti hoverboard)
- Korek api dan pemantik
- Power bank
- Rokok lebih dari 200 batang.
Selain itu, air zamzam juga tidak diperkenankan dimasukkan ke dalam koper, baik bagasi maupun kabin. Pada penyelenggaraan sebelumnya, air zamzam dibagikan kepada jemaah saat tiba di asrama haji debarkasi masing-masing.
Berikut barang terlarang di tas kabin
- Pisau dan benda tajam
- Gunting, cutter, dan obeng
- Peniti dan silet
- Senjata api serta amunisi
- Bahan peledak
- Benda tumpul berbahaya
- Barang mengandung gas
- Produk hewani seperti keju
- Susu segar dan daging mentah
- Cairan di atas 100 mililiter
- Power bank di atas 20.000 volt
Sementara itu, rokok elektronik masih diperbolehkan dibawa ke kabin, namun tidak boleh digunakan selama penerbangan.
Jadwal lengkap Haji 2026
Kemenhaj telah menetapkan Rencana Perjalanan Ibadah Haji (RPH) 1447 H/2026 M sebagai acuan resmi pelaksanaan haji tahun ini.
Jemaah mulai masuk asrama haji pada Selasa, 21 April 2026. Pemberangkatan gelombang pertama dimulai pada Rabu, 22 April 2026 menuju Madinah dan berlangsung hingga Rabu, 6 Mei 2026.
Pergerakan jemaah dari Madinah ke Makkah untuk gelombang pertama dijadwalkan mulai Jumat, 1 Mei 2026 hingga Jumat, 15 Mei 2026.
Gelombang kedua diberangkatkan dari Indonesia menuju Jeddah pada Kamis, 7 Mei 2026 sampai Kamis, 21 Mei 2026.
Memasuki fase puncak haji, jemaah diberangkatkan ke Arafah pada Senin, 25 Mei 2026, dilanjutkan wukuf pada Selasa, 26 Mei 2026. Hari Raya Idul Adha jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026, dengan Hari Tasyriq berlangsung hingga Sabtu, 30 Mei 2026.
Pemulangan jemaah dimulai Senin, 1 Juni 2026. Gelombang pertama dipulangkan melalui Bandara Jeddah hingga Senin, 15 Juni 2026.
Sementara itu, gelombang kedua bergerak dari Makkah ke Madinah mulai Minggu, 7 Juni 2026. Pemulangan ke Tanah Air berlangsung sejak Selasa, 16 Juni 2026 hingga Selasa, 30 Juni 2026, dengan kedatangan terakhir dijadwalkan pada Rabu, 1 Juli 2026.
Pemahaman menyeluruh terhadap aturan barang bawaan dan jadwal perjalanan menjadi bagian penting dalam persiapan haji. Kepatuhan terhadap ketentuan ini akan membantu jemaah menjalani ibadah dengan lebih tertib, aman, dan nyaman.