Ikhbar.com: Akses layanan konsultasi psikolog melalui BPJS Kesehatan kini semakin dibutuhkan di tengah meningkatnya kasus stres, kecemasan, dan tekanan emosional. Banyak peserta BPJS yang belum memahami bahwa layanan psikolog sebenarnya bisa ditanggung, asalkan mengikuti prosedur dan persyaratan yang berlaku.
Konsultasi psikolog menjadi pilihan penting bagi siapa pun yang menghadapi masalah mental seperti kecemasan, stres berkepanjangan, hingga depresi. Namun, biaya layanan psikolog yang cukup tinggi kerap membuat masyarakat enggan mencari bantuan profesional, sehingga kondisi emosional semakin memburuk.
BPJS Kesehatan hadir untuk membuka akses kesehatan yang lebih terjangkau bagi seluruh masyarakat, termasuk layanan terkait kesehatan mental. Meski demikian, tidak semua layanan dapat diklaim secara langsung. Karena itu, memahami prosedur menjadi hal yang penting.
Menurut penjelasan dalam kanal YouTube resmi BPJS Kesehatan, peserta dapat memperoleh layanan konsultasi psikolog tanpa biaya. Namun, ada langkah-langkah yang wajib diikuti, mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) hingga rujukan lanjutan bila diperlukan.
Baca: Pemerintah bakal Permudah Rujukan BPJS
Konsultasi psikolog melalui BPJS memungkinkan dilakukan selama peserta mengikuti alur yang ditetapkan. Dalam video resmi BPJS Kesehatan dijelaskan bahwa layanan psikolog dapat ditanggung tanpa biaya tambahan. Peserta wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan menjalani alur pelayanan sesuai aturan BPJS.
Berikut panduan lengkap untuk mendapatkan layanan psikolog melalui BPJS Kesehatan:
1. Mendatangi FKTP
Peserta harus datang ke fasilitas kesehatan tingkat pertama sesuai domisili atau lokasi terdaftar. Di sana, peserta dapat menanyakan ketersediaan layanan poli jiwa atau psikolog.
Dokumen yang perlu dibawa antara lain:
- Kartu BPJS Kesehatan
- KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga
2. Konsultasi Awal di FKTP
Setelah administrasi selesai, peserta akan menjalani konsultasi awal bersama psikolog atau tenaga kesehatan terkait. Pada tahap ini akan dilakukan wawancara dan tes psikologis sederhana untuk menentukan kondisi mental pasien.
3. Tindak Lanjut Konsultasi
Jika kondisi mental masih dapat ditangani di FKTP, pasien akan dijadwalkan untuk sesi lanjutan. Namun, bila dibutuhkan penanganan lebih lanjut, peserta akan dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan seperti RSUD.
Fasilitas rujukan tersebut menerima klaim BPJS sehingga pasien tetap tidak dikenakan biaya.
Persyaratan
- Calon pasien perlu mempersiapkan beberapa persyaratan berikut:
- Memiliki kartu peserta BPJS Kesehatan yang masih aktif
- Membawa identitas seperti KTP, SIM, atau KK yang telah difotokopi
- Mendapat diagnosa awal dari dokter, bukan atas permintaan pribadi
- Memiliki surat rujukan dari FKTP untuk layanan lanjutan.
Layanan psikolog melalui BPJS dapat dimanfaatkan siapa saja selama syarat dan alurnya ditaati. Memahami prosedurnya akan membantu peserta memperoleh layanan kesehatan mental secara mudah, aman, dan tanpa biaya tambahan.