Cara Cek Penerima Bansos PKH

Ilustrasi yang bansos. Foto: Pexels/Defrino Maasy

Ikhbar.com: Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) bagi masyarakat miskin dan rentan di seluruh Indonesia.

Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam mendukung kesejahteraan keluarga pra-sejahtera dengan memberikan bantuan tunai yang disalurkan secara bertahap sepanjang tahun 2025.

Bantuan PKH disalurkan mulai Januari hingga Desember 2025 melalui empat tahap. Program ini menyasar keluarga penerima manfaat (KPM) yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Data penerima bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu karena faktor kematian, kelahiran, perpindahan domisili, atau pembaruan data administrasi lainnya.

Untuk memastikan status penerimaan bantuan, masyarakat dapat mengecek penerima Bansos PKH secara online melalui situs resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id atau melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store.

Baca: Cara Daftar Bansos via Aplikasi Perlinsos

Masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri dengan langkah-langkah berikut:

  1. Akses situs resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai alamat KTP.
  3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP dan ketik kode captcha yang tertera.
  4. Klik tombol “Cari Data” dan tunggu hingga hasil pencarian muncul.

Hasil akan menampilkan status apakah NIK Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH atau tidak.

Selain lewat situs web, Kemensos juga menyediakan aplikasi Cek Bansos untuk mempermudah masyarakat. Berikut langkah penggunaannya:

  1. Unduh aplikasi “Cek Bansos” di Play Store.
  2. Pilih “Buat Akun” bagi pengguna baru.
  3. Lengkapi data diri: nama lengkap, NIK, alamat, email, dan kata sandi.
  4. Unggah swafoto dan foto KTP, lalu klik “Buat Akun Baru”.
  5. Lakukan verifikasi melalui email dari Kemensos.
  6. Setelah akun aktif, login dan buka menu “Profil” untuk melihat status bantuan yang diterima.

Bantuan PKH hanya diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu, termasuk dalam keluarga miskin atau rentan miskin dan sudah terdaftar di DTKS.

Kemudian memiliki anggota keluarga dengan kategori berikut:

  • Ibu hamil atau menyusui
  • Anak usia dini (maksimal dua anak balita)
  • Anak sekolah (SD, SMP, atau SMA)
  • Penyandang disabilitas berat
  • Lansia berusia 60 tahun ke atas
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain.
  • Bukan ASN, TNI, atau Polri.
  • Warga Negara Indonesia dengan e-KTP dan KK yang masih aktif dan terdaftar di DTKS.

Mengacu pada laman resmi Kemensos, berikut besaran bantuan PKH tahun 2025 yang disalurkan per tahap:

  • Ibu hamil: Rp3 juta/tahun (Rp750.000 per tahap)
  • Anak usia dini: Rp3 juta/tahun (Rp750.000 per tahap)
  • Siswa SD: Rp900.000/tahun (Rp225.000 per tahap)
  • Siswa SMP: Rp1,5 juta/tahun (Rp375.000 per tahap)
  • Siswa SMA: Rp2 juta/tahun (Rp500.000 per tahap)
  • Disabilitas berat: Rp2,4 juta/tahun (Rp600.000 per tahap)
  • Lansia (60+): Rp2,4 juta/tahun (Rp600.000 per tahap)
  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp10,8 juta/tahun (Rp2,7 juta per tahap).

Pencairan bantuan dilakukan empat kali dalam setahun melalui bank-bank Himbara (BNI, BRI, BTN, dan Mandiri), dengan jadwal sebagai berikut:

  • Tahap 1: Januari – Maret 2025
    Tahap 2: April – Juni 2025
    Tahap 3: Juli – September 2025
    Tahap 4: Oktober – Desember 2025.

Penyaluran bantuan dilakukan bertahap, biasanya dimulai pada pertengahan hingga akhir bulan setiap tahap, menyesuaikan kesiapan data penerima.

Program Bansos PKH ini diharapkan dapat terus mengurangi angka kemiskinan dan memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat, terutama bagi keluarga yang membutuhkan.

Melalui sistem pengecekan online dan aplikasi resmi Kemensos, masyarakat kini dapat dengan mudah memastikan status penerimaan bantuan secara transparan dan akurat.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.