Terjemah Al-Qur’an Bahasa Daerah kian Lengkap, Kemenag Rilis Versi Dialek Lakiung Makassar

Ilustrasi Al-Qur'an bahasa daerah. Foto: ANTARA/Asep Firmansyah

Ikhbar.com: Kementerian Agama (Kemenag) memperkaya khazanah penerjemahan kitab suci dengan merilis terjemah Al-Qur’an dalam bahasa Makassar dialek Lakiung. Kehadiran versi baru ini melengkapi edisi sebelumnya yang telah tersedia dalam dialek Turatea.

Kepala Pusat Penilaian Buku Agama, Lektur, dan Literasi Keagamaan (PPBAL2K), Sidik Sisdiyanto, menegaskan bahwa penerjemahan ini diharapkan bisa menjangkau masyarakat lebih luas, khususnya generasi muda.

“Dengan pemahaman yang baik terhadap Al-Qur’an, kita berharap lahir masyarakat yang damai, toleran, dan penuh kasih sayang,” ujarnya di Jakarta pada Jumat, 12 September 2025.

Proses validasi awal penerjemahan dilakukan di Makassar pada 9–11 September 2025 dengan melibatkan tim penerjemah, akademisi, tim validasi, serta PPBAL2K.

Menurut Sidik, tahapan ini penting agar hasil terjemahan sesuai dengan kaidah ‘Ulum al-Qur’an, tata bahasa Makassar, serta budaya masyarakat penuturnya.

Baca: Proses Panjang Penerbitan Terjemah Al-Qur’an Bahasa Daerah

“Validasi dilakukan supaya terjemahan bisa dipertanggungjawabkan secara akademik,” jelasnya.

Tak hanya dicetak, naskah terjemah Al-Qur’an dialek Lakiung juga disiapkan untuk masuk ke platform digital Quran Kemenag. Sidik mengungkapkan, masih ada sekitar 20 bahasa daerah lain yang akan masuk program digitalisasi tahun depan.

Ketua Tim Pelaksana, Prof. Idham, menambahkan bahwa tantangan terbesar dalam penerjemahan adalah menjaga konsistensi istilah dari awal hingga akhir mushaf.

“Yang paling sulit adalah konsistensi kata. Karena itu kami membentuk tim kecil khusus untuk memastikan istilah tetap seragam,” ungkapnya.

Ia juga menekankan bahwa penerjemahan Al-Qur’an merupakan proses yang dinamis. “Terjemahan bahasa Indonesia saja sudah mengalami tiga kali perubahan, sementara bahasa Mandar sampai empat kali. Jadi wajar jika kita harus terbuka pada revisi,” tambah Idham.

Sebagai langkah penguatan, hasil terjemahan akan melalui uji publik pada November 2025 guna menyerap masukan dari masyarakat dan para pakar sebelum disahkan.

Saat ini, Kemenag mencatat sudah ada sekitar 30 bahasa daerah yang memiliki terjemah Al-Qur’an, dan jumlah tersebut terus bertambah seiring dengan upaya pelestarian bahasa sekaligus penguatan pemahaman keagamaan di Nusantara.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.