Ikhbar.com: Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, memperkenalkan aturan baru registrasi kartu seluler yang memberikan kendali penuh kepada masyarakat atas seluruh nomor yang terdaftar menggunakan identitas mereka.
Kebijakan tersebut menjadi langkah strategis pemerintah untuk mempersempit ruang penipuan digital, spam, serta penyalahgunaan nomor seluler yang selama ini meresahkan publik.
Regulasi tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Aturan baru ini secara tegas menutup celah peredaran nomor tanpa identitas yang kerap dimanfaatkan untuk kejahatan digital dan pelanggaran data pribadi.
Dalam kebijakan ini, registrasi kartu seluler ditempatkan sebagai instrumen perlindungan masyarakat di ruang digital, bukan sekadar prosedur administratif. Pendekatan baru ini menekankan keakuratan identitas pelanggan sebagai fondasi keamanan layanan telekomunikasi nasional.
“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak,” kata Meutya, dalam keterangan pers, Sabtu, 24 Januari 2026.
Baca: Komdigi bakal Tebar Internet Gratis di 1.194 Titik
Melalui Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026, Kemenkomdigi mewajibkan seluruh kartu perdana diedarkan dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya dapat dilakukan setelah proses registrasi tervalidasi, sehingga tidak ada lagi nomor aktif yang beredar tanpa identitas yang jelas.
“Aturan ini menetapkan setiap Warga Negara Indonesia melakukan registrasi menggunakan NIK dan data biometrik pengenalan wajah, sementara Warga Negara Asing menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah. Untuk pelanggan di bawah usia 17 tahun, registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga,” ujar Meutya.
Pemerintah juga menetapkan pembatasan kepemilikan maksimal tiga nomor prabayar untuk setiap identitas pelanggan pada masing-masing penyelenggara jasa telekomunikasi. Ketentuan ini diarahkan untuk menekan praktik penyalahgunaan identitas dan kepemilikan nomor dalam jumlah besar.
Selain pembatasan tersebut, penyelenggara jasa telekomunikasi diwajibkan menyediakan fasilitas pengecekan nomor. Melalui layanan ini, masyarakat dapat mengetahui seluruh nomor yang terdaftar atas nama mereka dan berhak mengajukan pemblokiran jika ditemukan nomor yang digunakan tanpa persetujuan.
“Kebijakan ini juga mencakup mekanisme pengaduan terhadap nomor seluler yang disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan,” ucap Meutya.
Dalam aspek pelindungan data pribadi, pemerintah mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menjaga keamanan dan kerahasiaan data pelanggan. Kewajiban ini mencakup penerapan standar keamanan informasi serta sistem pencegahan penipuan yang andal.
“Pemerintah juga menyediakan fasilitas registrasi ulang bagi pelanggan yang sebelumnya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga agar dapat beralih ke sistem registrasi berbasis biometrik sesuai ketentuan terbaru,” ujar Meutya.
Untuk memastikan pelaksanaan aturan berjalan optimal, pemerintah menyiapkan sanksi administratif bagi penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan registrasi. Pengenaan sanksi tersebut disertai kewajiban melakukan perbaikan atas pelanggaran yang ditemukan.