Survei Kemenag: Pemahaman Dasar Agama Guru PAI SD hanya 62,34%

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Amin Suyitno (kedua dari kiri), saat menggelar Ekspos Indeks Pendidikan Agama Islam Tahun 2025, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa, 30 Desember 2025. Foto: Kemenag

Ikhbar.com: Survei yang dilakukan Kementerian Agama (Kemenag) baru-baru ini menunjukkan bahwa indeks pemahaman guru Pendidikan Agama Islam (PAI) sekolah dasar terhadap ajaran dasar agama baru mencapai 62,34%. Temuan ini menegaskan perlunya penguatan kualitas pembelajaran PAI sejak jenjang dasar sebagai fondasi literasi keagamaan peserta didik.

Melalui Direktorat Pendidikan Agama Islam, Kemenag menyusun Indeks Pendidikan Agama Islam (PAI) sebagai baseline atau data dasar yang objektif, terstandar, dan berkelanjutan.

Survei tersebut dilaksanakan bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional, Pusat Strategi Kebijakan Pendidikan Agama dan Keagamaan pada Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, serta Perguruan Tinggi Ilmu Al Quran. Indeksasi tersebut juga disiapkan untuk memenuhi kebutuhan data lintas kementerian/lembaga, termasuk Bappenas.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amin Suyitno, menjelaskan bahwa Indeks PAI dikembangkan dengan pendekatan pedagogis menggunakan Taksonomi Bloom sebagai kerangka konseptual utama.

Baca: Kemenag Siapkan Rp14 Triliun untuk Guru Agama pada 2026

“Pendidikan agama di sekolah berada dalam ranah pedagogis. Capaian pembelajaran diukur melalui tiga domain utama, yakni kognitif, psikomotorik, dan afektif,” kata Amin saat ekspose hasil asesmen di Jakarta, Selasa, 30 Desember 2025.

Menurutnya, pendekatan tersebut memastikan hasil pengukuran benar-benar merefleksikan keluaran proses pembelajaran PAI di sekolah. Ia menambahkan, indeks pendidikan agama ini bersifat komplementer terhadap berbagai survei keberagamaan yang selama ini lebih menitikberatkan praktik keagamaan masyarakat dari perspektif sosiologis.

“Indeksasi yang dikembangkan Kemenag secara khusus memotret hasil pendidikan agama di sekolah. Fokusnya pada kompetensi pedagogis peserta didik dan guru, bukan semata tingkat keberagamaan sosial,” ujarnya.

Direktur PAI Kemenag, M Munir, menyampaikan bahwa asesmen Indeks Pendidikan Agama Islam Tahun 2025 pada tahap awal difokuskan pada jenjang sekolah dasar. Pemilihan jenjang ini didasarkan pada posisi SD sebagai fase paling mendasar dalam membangun literasi keagamaan, pemahaman ajaran pokok, sikap sosial, serta pembiasaan ibadah.

Munir menjelaskan, pelaksanaan survei dan pengolahan indeks melibatkan tim peneliti lintas institusi, termasuk BRIN dan dosen dari berbagai perguruan tinggi.

“Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan secara nasional sepanjang 2025 dengan menjunjung prinsip validitas, reliabilitas, dan akuntabilitas data,” katanya.

Hasil asesmen terhadap 160.143 guru PAI SD di seluruh Indonesia menunjukkan pemahaman ajaran dasar agama sebesar 62,34%. Sementara itu, pengamalan ibadah pokok mencapai 85,96%, pengamalan ibadah sosial 88,68%, sikap sosial 82,80%, serta sikap terhadap lingkungan hidup, budaya, dan negara sebesar 88,78%.

Sebagai bentuk triangulasi, kemampuan membaca Al-Qur’an guru diuji melalui perekaman langsung dan dinilai oleh pakar PTIQ.

“Hasilnya, kategori membaca mahir tercatat 11,35 persen, kategori menengah 30,39 persen, dan kategori dasar 58,26 persen, dengan rata-rata nasional 57,17 persen,” jelas Munir.

Asesmen terhadap peserta didik difokuskan pada siswa kelas V SD dengan metode sampel dan tingkat kepercayaan 95 persen, melibatkan 13.582 siswa. Hasilnya menunjukkan bahwa pada aspek kognitif, indikator terlemah adalah pemahaman rukun iman (57,43%), sementara indikator terkuat memahami ihsan (74,15%). Pada aspek psikomotorik, mendaras Al-Qur’an menjadi indikator terendah (77,46%) dan berdoa tertinggi (81,55%).

Untuk aspek afektif, indikator terendah tercatat pada sikap kesetaraan (64,03%) dan tertinggi pada kerja sama (82,60%). Sementara sikap terhadap lingkungan menunjukkan indikator terendah pada sikap terhadap budaya (75,07%) dan tertinggi pada sikap terhadap alam (79,58%).

Munir menambahkan, uji kemampuan membaca Al-Qur’an siswa dilakukan oleh 680 enumerator dan dinilai oleh guru serta pengawas PAI yang ditunjuk Kantor Wilayah Kemenag Provinsi.

“Hasilnya, kategori mahir 3,2 persen, kategori madya 29,3 persen, dan kategori pratama 67,5 persen,” terangnya.

Ia menegaskan bahwa capaian tersebut menjadi sinyal penting bagi perbaikan pendidikan agama.

“Keberhasilan pendidikan agama di sekolah tidak cukup diukur melalui indikator keberagamaan sosial semata, tetapi harus dilihat dari capaian pembelajaran peserta didik dan kompetensi guru,” tandasnya.

Berdasarkan hasil indeksasi itu, Kemenag merekomendasikan penguatan kompetensi profesional guru PAI SD/SDLB, intervensi khusus bagi guru dengan kemampuan baca Al-Qur’an kategori pratama, reorientasi sertifikasi dan penilaian karier fungsional guru, serta pelibatan pesantren dan perguruan tinggi keagamaan Islam sebagai mitra strategis.

Untuk peserta didik, Kemenag mendorong penetapan kemampuan baca Al-Qur’an dan PAI sebagai Kompetensi Wajib Nasional di jenjang SD/SDLB, disertai evaluasi berkala melalui asesmen nasional.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.