Ikhbar.com: Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X (Sultan HB X), telah mengeluarkan instruksi untuk menanggulangi isu darurat minuman keras (miras) di wilayahnya. Instruksi ini ditujukan kepada para kepala daerah di provinsi DIY, sebagai respons terhadap meningkatnya keprihatinan masyarakat, termasuk dari ormas keagamaan.
Sultan HB X menerbitkan Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 yang berisi delapan diktum untuk pengawasan ketat terhadap penjualan minuman beralkohol.
Baca: Ribuan Massa Geruduk Polda DIY Tuntut Otak Penusukan Santri Krapyak Ditangkap
Berikut adalah delapan diktum dari instruksi tersebut:
KESATU: Melakukan inventarisasi terhadap penjual langsung, pengecer, produsen, importir terdaftar minuman beralkohol, distributor, subdistributor, toko bebas bea, maupun pelaku usaha lain yang melakukan kegiatan peredaran, penjualan, dan/atau penyimpanan minuman beralkohol.
KEDUA: Memastikan bahwa kegiatan peredaran, penjualan, dan/atau penyimpanan minuman beralkohol telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
- telah memiliki izin, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
- telah sesuai dengan perizinan yang dimiliki;
- peredaran minuman beralkohol tidak dilakukan di tempat-tempat yang dilarang, dan tidak melanggar jarak minimum, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan;
- pelaku usaha dilarang menjual minuman beralkohol kepada konsumen yang berusia kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun; dan
- penjualan minuman beralkohol dilarang dilakukan secara dalam jaringan (daring), termasuk di dalamnya dilarang dilakukan dengan sistem layanan antar (delivery service).
KETIGA: Membentuk dan/atau mengoptimalkan tim dalam rangka pengawasan minuman beralkohol.
KEEMPAT: Mengoptimalkan peran Forkopimda dalam rangka pengawasan minuman beralkohol.
KELIMA: Melibatkan dan mengoptimalkan peran pemerintah kelurahan, kampung, RT, RW, jaga warga, dan elemen masyarakat lain dalam pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
KEENAM: Melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan peredaran, penjualan, dan/atau minuman beralkohol.
KETUJUH: Melakukan analisis dan evaluasi produk hukum daerah yang terkait dengan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di daerahnya.
KEDELAPAN: Segera melaporkan pelaksanaan instruksi gubernur ini kepada gubernur, paling lambat 15 hari kerja sejak instruksi gubernur ini mulai berlaku.
Baca: Kawal Kasus Penusukan Santri Krapyak, Ini 7 Tuntutan Belasan Ribu Nahdliyin DIY
Isu darurat miras di Yogyakarta semakin mendesak, setelah insiden penusukan dan penganiayaan kepada dua santri di kawasan Brontokusuman, yang diduga dilakukan oleh individu yang berada di bawah pengaruh miras.
Sebagai respons, ribuan santri dari berbagai pondok pesantren melakukan istigasah di depan Mapolda DIY, sekaligus menuntut penyelesaian kasus tersebut, dan menolak peredaran miras.