SIM Mati Tetap Bisa Diperpanjang tanpa Buat Baru, Ini Biaya dan Persyaratannya!

Ilustrasi SIM C. Foto: Shuttestock

Ikhbar.com: Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) mengumumkan Surat Izin Mengemudi (SIM) mati masih bisa diperpanjang tanpa harus membuat SIM baru dalam kondisi tertentu. Ketentuan ini penting diketahui masyarakat agar tidak salah prosedur dan tetap memanfaatkan hak perpanjangan sesuai aturan Kepolisian.

Aturan umum menyebutkan perpanjangan SIM wajib dilakukan sebelum masa berlaku berakhir. Keterlambatan satu hari saja membuat pemilik SIM harus mengikuti mekanisme penerbitan baru. Namun, regulasi memberikan pengecualian apabila masa berlaku SIM habis bertepatan dengan penutupan layanan resmi.

Perpanjangan SIM mati tanpa pembuatan baru dapat dilakukan ketika layanan perpanjangan tidak beroperasi. Kondisi ini biasanya terjadi saat libur nasional, cuti bersama, atau gangguan sistem layanan.

Penutupan layanan tersebut harus disertai keputusan resmi dari Kakorlantas Polri berdasarkan laporan Direktorat Lalu Lintas Polda setempat. Waktu pelaksanaan perpanjangan juga ditetapkan langsung oleh Kakorlantas Polri.

Baca: Polri Wacanakan Tilang Syariah, Apa Itu?

“SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena keadaan kahar dapat: a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat (3); dan b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.” demikian tertulis dalam dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4 ayat 3 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, dikutip pada Sabtu, 27 Desember 2025.

Penerapan aturan ini pernah dilakukan saat libur nasional dan cuti bersama Hari Natal 2025. Layanan Satpas dan SIM keliling tidak beroperasi pada Kamis, 25 Desember 2025 dan Jumat, 26 Desember 2025. Pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut tetap dapat mengajukan perpanjangan pada Sabtu, 27 Desember 2025. SIM yang secara administrasi sudah mati tetap dilayani tanpa kewajiban membuat SIM baru.

Selain itu, biaya perpanjangan SIM mati dalam kondisi tersebut tidak berbeda dengan perpanjangan normal. Besaran tarif mengacu pada Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku secara nasional.

Rincian biaya perpanjangan SIM sebagai berikut:

  • SIM A, SIM BI, SIM BII sebesar Rp80.000 per penerbitan.
  • SIM C, SIM CI, SIM CII sebesar Rp75.000 per penerbitan.
  • SIM D dan SIM DI sebesar Rp30.000 per penerbitan.

Selain biaya penerbitan, pemohon juga wajib menyiapkan biaya pendukung:

  • Pemeriksaan kesehatan SIM sebesar Rp35.000.
  • Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi sebesar Rp50.000.
  • Tes psikologi SIM sebesar Rp100.000.

Dengan memahami ketentuan ini, pemilik SIM dapat menghindari kesalahan prosedur dan kerugian waktu maupun biaya. Informasi resmi terkait jadwal dan kebijakan perpanjangan SIM mati dapat dipantau melalui pengumuman Kepolisian setempat atau kanal resmi Korlantas Polri.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.