Ikhbar.com: Seleksi Petugas Haji Daerah 2026 resmi dibuka. Masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam penyelenggaraan ibadah haji kini dapat mulai mempersiapkan diri.
Pemerintah menegaskan bahwa rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Tahun 1447 H/2026 M dilaksanakan secara terbuka, terukur, dan dapat diikuti oleh siapa pun yang memenuhi syarat.
Kementerian Haji memastikan bahwa proses pendaftaran dilakukan melalui sistem terpusat, sepenuhnya online, dan tidak dipungut biaya. Pemerintah kembali menekankan bahwa proses seleksi dilaksanakan “secara transparan dan akuntabel”. Masyarakat yang berminat dapat mendaftar melalui laman resmi haji.go.id/petugas.
Baca: Mau Daftar Petugas Haji? Kenali 5 Kategori Ini!
Jadwal Seleksi Pendaftaran PPIH Tingkat Daerah
1. Seleksi Tingkat Kabupaten/Kota (Tahap Pertama)
- Pengumuman Seleksi PPIH: Kamis, 20 November 2025
- Pendaftaran Peserta: Sabtu, 22 November 2025 – Jumat, 28 November 2025
- Batas Akhir Pengiriman Dokumen: Jumat, 28 November 2025 pukul 23.59 WIB
- Batas Akhir Verifikasi Dokumen oleh Operator Siskohat Kab/Kota: Selasa, 2 Desember 2025 pukul 23.59 WIB
- CAT Tahap 1: Kamis, 4 Desember 2025 pukul 09.00 WIB
- Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 1: Jumat, 5 Desember 2025 pukul 16.00 WIB
2. Seleksi Tingkat Provinsi (Tahap Kedua)
- Batas Akhir Verifikasi Dokumen oleh Kanwil Kemenag Provinsi: Senin, 8 Desember 2025 pukul 23.59 WIB
- CAT dan Wawancara Tahap 2: Kamis, 11 Desember 2025 pukul 09.00 WIB
- Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 2: Jumat, 12 Desember 2025 pukul 16.00 WIB
Formasi Pendaftaran yang Dibuka
1. PPIH Kloter
- Ketua Kloter
- Pembimbing Ibadah Haji Kloter
2. PPIH Arab Saudi
- Layanan Akomodasi
- Layanan Konsumsi
- Layanan Transportasi
- Layanan Bimbingan Ibadah
- Siskohat
Persyaratan yang Harus Dipenuhi
1. Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia
- Beragama Islam
- Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah
- Tidak sedang hamil (bagi perempuan)
- Berkomitmen dalam pelayanan jemaah haji
- Memiliki integritas, kredibilitas, rekam jejak baik, serta tidak berstatus tersangka
- Memiliki identitas kependudukan yang sah
- Izin tertulis dari atasan langsung/instansi asal (bagi PNS/Pegawai Instansi lain)
- Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau gawai Android/iOS
- Diutamakan mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab dan/atau Inggris
- Tidak sedang menjalani tugas belajar
- Suami-istri tidak diperbolehkan mendaftar pada tahun yang sama
- PPIH dapat berasal dari:
a) Pejabat Negara, ASN, Non-ASN dari kementerian/lembaga, TNI, Polri
b) Unsur masyarakat/ormas Islam/lembaga pendidikan Islam/tenaga profesional
- Tidak pernah menjadi PPIH Kloter atau Arab Saudi lebih dari tiga kali sejak 2022
2. Persyaratan Khusus
A. PPIH Kloter
1) Ketua Kloter
- ASN Kementerian Haji dan Umrah/Kementerian Agama
- Usia 30–58 tahun
- Minimal Eselon IV/golongan III/c/jabatan fungsional Ahli Muda
- Pendidikan minimal S1
- Diutamakan sudah berhaji
2) Pembimbing Ibadah Kloter
- Usia 35–60 tahun
Sudah melaksanakan ibadah haji - Memiliki sertifikat pembimbing ibadah
- Pendidikan minimal S1
B. PPIH Arab Saudi
1) Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi
- Usia 25–57 tahun
2) Bimbingan Ibadah
- Usia 35–60 tahun
- Sudah berhaji
- Memiliki sertifikat pembimbing ibadah
3) Siskohat
- Usia 25–57 tahun
- Operator Siskohat aktif minimal tiga tahun
- Menguasai aplikasi Siskohat dan pengolahan data
- Diutamakan pernah mengikuti bimtek Siskohat
3. Persyaratan Administrasi
A. PPIH Kloter
1) Ketua Kloter
- Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi
- KTP yang sah
- Ijazah terakhir
- SK Pegawai terakhir
- Surat Keterangan Sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah
- Surat Pernyataan kemampuan mengoperasikan komputer/gawai
- SKCK (Opsional)
- Surat Pernyataan telah berhaji (Opsional)
- Surat Izin Suami (Opsional)
- Sertifikat Bahasa Arab/Inggris (Opsional)
- Sertifikat/Piagam terkait penyelenggaraan haji dua tahun terakhir (Opsional)
2) Pembimbing Ibadah Kloter
- Rekomendasi Instansi/Lembaga (Wajib)
- KTP (Wajib)
- Ijazah (Wajib)
- Sertifikat Pembimbing Ibadah (Wajib)
- Surat Keterangan Sehat (Wajib)
- Surat Pernyataan telah berhaji (Wajib)
- Surat Pernyataan kesediaan membimbing ibadah (Wajib)
- Surat Pernyataan kemampuan IT (Wajib)
- SKCK bagi Non-ASN (Wajib)
- SK Pegawai (Opsional)
- Surat Izin Suami (Opsional)
- Sertifikat Bahasa Arab/Inggris (Opsional)
- Sertifikat/Piagam terkait dua tahun terakhir (Opsional)
B. PPIH Arab Saudi
1) Akomodasi, Konsumsi, Transportasi
- Rekomendasi Instansi
- KTP
- Ijazah
- Surat Keterangan Sehat
- Surat Pernyataan kemampuan IT
- SK Pegawai (Opsional)
- SKCK bagi Non-ASN (Wajib)
- Surat Pernyataan telah berhaji (Opsional)
- Sertifikat Bahasa Arab/Inggris (Opsional)
- Sertifikat/Piagam terkait haji (Opsional)
- Surat Izin Suami (Opsional)
2) Pelaksana Bimbingan Ibadah
- Rekomendasi Instansi
KTP - Ijazah
- Surat Keterangan Sehat
- Surat Pernyataan kemampuan IT
- Sertifikat Pembimbing Ibadah
- SKCK bagi Non-ASN (Wajib)
- SK Pegawai (Opsional)
- Surat Pernyataan telah berhaji (Opsional)
- Sertifikat Bahasa Arab/Inggris (Opsional)
- Sertifikat/Piagam (Opsional)
- Surat Izin Suami (Opsional)
3) Pelaksana Siskohat
- Rekomendasi Instansi
- KTP
- Ijazah
- Surat Keterangan Sehat
- Surat Pernyataan kemampuan IT
- Surat Keterangan aktif sebagai operator Siskohat minimal 3 tahun
- SKCK bagi Non-ASN (Wajib)
- SK Pegawai (Opsional)
- SK Penempatan (Opsional)
- Surat Pernyataan telah berhaji (Opsional)
- Sertifikat Bahasa Arab/Inggris (Opsional)
- Sertifikat atau Piagam Siskohat (Opsional)
- Sertifikat/Piagam terkait penyelenggaraan haji (Opsional)